Retribusi Pungli Yang Dilegalkan, Dan Harapan Yang Masih Dinantikan Masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Kabanjahe (26/07/2023) Melalui surat yang mewakili dari Masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung kepada Polda Sumatera Utara, pada Tanggal 02 Mei 2023. Tentang daerah wisata pemandian air panas sidebuk debuk.

Melalui pengutipan liar (Pungli) yang terus berlangsung di permandian air panas Sidebuk Debuk Desa Doulu, dan Desa Semangat Gunung, yang dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Tanah Karo beserta Kepala Desa Doulu dan Kepala Desa Semangat Gunung.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pengutipan liar tersebut beberapa waktu yang lalu melalui rapat bersama di Kantor Bupati Karo, bahwa telah ditetapkan untuk ditutup sebelum adanya peraturan baru dari Pemerintah Karo. yang mengatur tentang retribusi khusus untuk permandian air panas Sidebuk Debuk, dengan alasan bahwa asset Pemerintah Daerah tidak ada yang diterapkan pada Pasal 24 Perda No 05 Tahun 2012.

Melalui Perda No 05 Tahun 2012 yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2010, Tentang Pajak Daerah atau Retribusi.

Selanjutnya bahwa Perda No 05 Tahun 2012 Pasal yang ke 28, Retribusi masuk wisata seharusnya Rp. 4000, tetapi pengutipan liar yang sedang berjalan saat ini, yang diterapkan di tiket sebesar Rp. 7.500 /orang.

Saat Terkelin Brahmana menjabat sebagai Bupati Karo melalui surat keputusan Bupati 005/3466/Pariwisata/2019, Tanggal 27 Agustus 2019, bahwa pengutipan diberhentikan sejak hari Jumat, 29 Agustus 2019 yang artinya pengutipan retribusi harus ditutup, sebelum adanya putusan dan Peraturan Daerah yang baru.

Sesuai dengan fakta dilokasi,  bahwa pengutipan liar yang dibuka saat ini, diduga adanya kesepakatan bagi bagi kue (Jatah) yang artinya mufakat jahat.  Antara Oknum satuan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dan Kepala Desa serta OKP.

Diduga, Mufakat jahat tentang pembagian jatah bagi bagi duit tersebut melalui hasil pengutipan liar tersebut disepakati.

Melalui isi laporan itu pula, terlihat bahwa diduga hasil pengutipan liar tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, menerima sebanyak 70 % dari penghasilan Retribusi dan 30 % sisanya untuk Pemerintah Desa yang dikondisikan oleh masing masing Kepala Desa Doulu 15 % dan Kepala Desa Semangat Gunung 15 %.

Hal tersebutpun dikordinir oleh seorang pria berinisial AS, yang diduga pemilik suatu usaha di Pemandian Air Panas, dirinya jugalah yang diduga yang mendistribusikan ke oknum oknum yang dimaksud.

Akibat dari mufakat jahat serta pengutipan liar tersebut, tentunya akan mengakibatkan masyarakat sekitar merasa resah, kecewa dan tidak nyaman. Tentunya akan menimbulkan perpecahan sesama masyarakat Desa antara Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.

Demi mengantisipasi hal itu tidak terjadi pada masyarakat, masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung, meminta Aparat Penegak Hukum melalui Polisi Daerah Sumatera Utara, agar dapat melakukan tindakan tegas pada oknum oknum yang terlibat di Pos Retribusi Simpang Desa Doulu.

Sementara itu solusi yang dikatakan Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang tentang retribusi di Desa Doulu ” disana itu kita juga aturan tau, daripada perang orang itu disana, sitakilen (saling bacok)” katanya, pada Tanggal 05 Juni 2023 saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

Selanjutnya pada Tanggal 25 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo dari Komisi C Fraksi Demokrat Raja Mahesa Tarigan dalam giat Rapat Paripurna sorot ketidak pastian dasar hukum pengutipan retribusi pemandian air panas.

Mengingat Kabag Hukum Pemda Karo Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Karo, Monica Maytrisna Purba SH, diruang kerjanya, Rabu (01/02/2023) kepada sejumlah wartawan mengatakan pengutipan retribusi yang lokasi atau tempatnya tidak tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo adalah menyalahi aturan.

Serta perbedaan pendapat antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Munarta Ginting, dengan Kepala Bidang Pariwisata Indra Tarigan, tentang pengutipan yang dilakukan di Desa Doulu.

Munarta Ginting melalui pesan whatsapp, Rabu (01/02/2023) mengatakan, pengutipan yang di lakukan berdasarkan Perda nomor 05 tahun 2012 tentang lintas Gunung Sibayak.

Saat dikonfirmasi pada Tanggal 9 Mei 2023, Kepala Bidang Pariwisata Indra Tarigan,dirinya mengatakan bahwa Jalur Lintas Wisata Alam Gunung Sibayak dikelola oleh Dinas Kehutanan Sumatera Utara.

Selanjutnya berbincang pada Kepala Desa Doulu dirinya mengatakan ” dilakukan ah (itu) berdasarkan musyawarah ras (sama) masyarakat desa si (yang) lakukan i (di) jambur Desa Daulu pak, bage pe i desa (begitupula dengan desa) semangat gunung.Jd (jadi) cuba ka kam (cobak pulak kamu) konfirmasi man (sama) Kades Semangat Gunung.

Namun sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Semangat Gunung saat dikonfirmasi melalaui Via Whatsapp masih terkesan menolak untuk menjawap pesan teks pada nomor +6253-****-9566.

#Yogi Barus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan