Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com –
Pemerintah Kabupaten Karo, segera menerapkan tarif baru pada objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Karo, bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo (09/01).
Kenaikan tarif retribusi destinasi objek pariwisata tersebut, dipicu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), No 1 Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Dinas Pariwisata, Indra Tarigan, membenarkan terkait kenaikan retribusi pariwisata tersebut berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui informasi yang ditemukan KOMPAS86.com, terlihat tanda bukti pembayaran retribusi pariwisata tersebut sudah mulai dicetak dengan tarif yang sudah berbeda dengan sebelumnya.
Melalui tanda bukti pembayaran tarif retribusi tersebut, dilihat kenaikan harga hanya diperuntukkan bagi para orang dewasa saja.
Sebelumnya, tarif retribusi yang diperuntukkan untuk dewasa berdasarkan Pasal 28 Perda No 05 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, Jo pasal 3 Perbup Nomor 58 Tahun 2020, dengan tarif Rp 7.500.
Namun saat ini, dilihat dari tanda pembayaran retribusi pariwisata yang berdasarkan Perda No 01 Tahun 2024, sebesar Rp 10.000.
Oleh karna hal tersebut, tanda pembayaran retribusi tempat pariwisata mengalami kenaikan sebesar Rp 3.500.
#Yogi Barus#