BLT-DD Desa Tanjung Seri Belum Teralisasi Kepada Salah Satu Warga Dusun Empat Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara SUMUT

banner 468x60

Kab. Batubara ( SUMUT) KOMPAS86.com – BLT – Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 jadi bumerang kepada masyarakat yang tidak mendapatkannya,seperti inisial (A) warga Dusun empat Desa Tanjung Seri kecamatan laut tador kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Setelah salah satu Warga Dusun Empat yang berinisial A Menuturkan Kepada Wartawan Kompas86.Com Menuturkan Warga tersebut tidak pernah lagi dapat Bantuan BLT- DD Desa bahkan tidak terdaftar lagi (Dicoret)pada saat itu juga Wartawan Kompas86.Com dengan rekan tim lembaga Investigasi Negara ( LIN ) untuk mendampingi Warga Dusun empat desa tanjung seri,pada saat konfirmasi pada hari sabtu pukul 18:30 (pm) tanggal 27/1/2024,ke rumah kepala Dusun (Kadus) dengan hal untuk meluruskan permasalahan BLT – Dana Desa yang dulu pernah mendapatkan hanya empat bulan saja di tahun 2022,tapi ditahun 2023 kini warga tersebut tidak mendapatkan kembali.

Terkait hal tersebut saat konfirmasi mengenai BLT-DD ke kepala dusun malah mengucapkan pribahasa tidak enak didengar kalian melakukan pemerasan ” dibantu keluarga beliau termasuk anaknya bahkan menyuruh pulang kalian…ataupun mencoba menghalang – halangi tugas Wartawan dengan tim lembaga investigasi (LIN) bukan malah meluruskan permasalahan kepada warga nya yang meminta hak sebagai keluarga penerima manfaat BLT-DDyang sudah mengalami cacat fisik (Disabilitas) seperti kaki sebelah kanan pincang.

Mengacu pada UU PERS No.40 tahun 1999,pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00

Sempat terjadi keributan ( Cekcok) dirumah oknum kepala Dusun empat desa tanjung seri,karna warga nya merasakan kecewa yang dulu nya menerima tapi malah dikeluarkan (dicoret) dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD,dan Oknum kepala Dusun tersebut dengan lantang berbahasa kepada warga nya memang saya coret nama nya didaftar sebagai penerima,pungkasnya.

Kemudian seorang Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.malah mengaku – ngaku seorang wartawan kepada Wartawan Kompas86.Com yang hendak menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999 yang berlaku.

Seharusnya badan permusyawaratan desa,tidak perlu mengucapkan pribahasa bahwa beliau seorang Wartawan,dan harus menjalankan tugas kerja di pemerintahan desa sesuai peraturan menteri dalam negeri ( permendagri ).

Warga yang berinisial A dusun empat Desa Tanjung Seri menuturkan hanya dapat berharap dan mengharapkan agar kepala desa serta perangkat desa (Kadus)memperhatikan dan didaftarkan ulang namanya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD yang ada di desa tanjung Seri kecamatan laut tador kabupaten Batu Bara di tahap berikutnya,Ungkapnya.

#(Hayrul Siregar)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan