Drama Sengketa Lahan di Kepri Penuh dengan Tanda Tanya

Drama Sengketa Lahan di Kepri Penuh dengan Tanda Tanya

KepriKompas86.com__, ( 30.04.2024 ), Tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2020, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas tersebut dilakukan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Jadi, secara umum, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang mencakup pengelolaan urusan terkait agraria, pertanahan, dan tata ruang, dengan tujuan mendukung kelancaran pemerintahan negara.

 

Fungsi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) memiliki beberapa fungsi penting. Berikut ini rincian fungsinya.

 

Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.

 

Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Hal ini Juga sama dengan Kennedy Sihombing Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( LKPK ) Propinsi Kepri Saat bincang bincang sembari ngopi di bilangan kedai kopi batu sepuluh Tanjung Pinang bersama Media ini( 29.04.2024 ).Kennedy Mengatakan, ” Saya Meminta Dengan Tegas Kepada Menteri ATR/BPN RI,Agar semua Pemegang Surat HGB/HGU,HAK Pakai,HAK Mengelola yang Ada Di Propinsi Kepri Harus Secepatnya Di Bekukan Dengan Segera Melalui Surat Keputusan Dari Pusat,Meminta Kehadapan Jajarannya Terutama Di Propinsi Kepri Ini Melalui Kanwil,BPN Kabupaten/Kota Agar Tidak Lagi Untuk Bermain Dalam Hal ini Dengan Pihak Pengusaha Nakal Yang Sudah Mengantongi Izin Yang Sudah Cukup Lama,Tapi Lahan yang Di Kuasai Mereka ini Tidak Pernah Di Manfaatkan Sesuai dengan Peruntukannya yang Sudah Diatur Dan Di Tuangkan Peruntukannya,Ada yang Sampai 30 Tahun Lebih,Tetapi Lokasi Lahan Tersebut Tidak Pernah Di Olah Gerakkan Atau pun Di Manfaatkan Sesuai Peruntukannya “.

 

Sambil Meneguk Kopi Yang Di Suguhkan DiMeja nya,Kennedy Menyambung Pembicaraannya, ” Lokasi Tersebut Tersebar Di Wilayah Kabupaten Bintan Dan Kota Tanjung Pinang,Contoh nya,P.T.Suni Mas,PT.Expasindo,PT.Citra Aditia,PT.Yakin Perkasa,PT.Kemayan Bintan Yang Tersebar Di Wilayah Dompak Dan Sekitarnya.

Mereka ini Sudah Tidak Taat Dengan Aturan Pemerintah,Negara Wajib Hukumnya Mengambil Alih Untuk Kepentingan Pembangunan Kepentingan Masyarakat Dan Negara.

Inilah Biang Keladi Penghambat Investasi Dan Perkembangan di Daerah Propinsi Kepri.Pemerintah Pusat Atas Nama Menteri ATR/BPN RI Harus Tegas Dan Jangan Pandang Bulu,Jika Perlu Cabut Haknya Yang Melanggar Aturan Itu dan Sesegera Mungkin Untuk Di Bekukan.

Kami Dari Lembaga KPK Mendukung,Jika Perlu siap Untuk Memberikan Data Di Mana Titik Lokasi Tanah Yang Mereka Kuasai Termasuk PT.Penuin Yang Berlokasi Di Senggarang Dan Sei Timun,Tanjung Lanjut Kota Tanjung Pinang.

Pengusaha nakal Tersebut Secara Kasat Mata Di Duga Bermain dengan oknum Pimpinan Daerah.

Kami Mendukung Program Pemerintah Pusat Dalam Hal ini Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Masyarakat yang Mau berkebun Dan Bercocok Tanam

Negara Wajib Hukumnya Memberikan Fasilitas.

Kami Dari Lembaga KPK Kepri Memberikan Rasa Hormat Kepada Bapak Menteri Agus Yudoyono Untuk membabat Habis Penjajah Tanah Alias Mafia Tanah Yang Ada Di Propinsi Kepri ini Khususnya Di Kabupaten Bintan Dan Kota Tanjung Pinang,Karena Perusahaan Sudah Melanggar Sesuai Dengan Aturan Agraria No.5Tahun 1960 Pasal 27,pasal34,pasal 40 Hapus Antara Lain Karena Di Telantarkan ” ,Tutup Kennedy.

( Martin )

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!