DPD APPI Kabupaten Karo, Wartawan Jaga Profesionalitas Jelang Pemilu 2024

DPD APPI Kabupaten Karo, Wartawan Jaga Profesionalitas Jelang Pemilu 2024

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Karo, Aly Ginting Munthe SH, mengingatkan agar pers menjaga profesionalitas dan independensinya dalam pemberitaan seputar pemilu 2024. Penegasan Aly itu diutarakannya di Kantor Sekretariat KOMPAS86.com, JL. Rata Perangin Angin No 4, Warkop Sepuluh Sada, Lantai 3, Kabanjahe, Kec.Kabanjahe, Kabupaten Karo Sabtu (23/09).

“Pers tidak boleh ikut bertarung dalam rangkaian pelaksanaan pemilu. Pers juga harus tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. Undang-Undang Pers mengamanatkan agar pers netral dan bertanggung jawab,” tutur Aly yang juga salah satu senior wartawan di Kabupaten Karo.

Menurut dia, pers memiliki kewajiban untuk menjaga demokrasi agar prosesnya berjalan sebaik mungkin. Ia mengibaratkan pers juga berfungsi sebagai wasit selama pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 nanti.

Aly menceritakan sejarah buruk dalam pemilu juga pernah terjadi pada 2019. Saat itu ada beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ada pula kantor pers yang dikepung dan bahkan dibakar massa pendukung partai tertentu yang merasa kecewa.

“Dalam kasus itu, ada peran ketidakprofesionalan pers. Beritanya tidak akurat sehingga pers dianggap tidak profesional atau memihak. Ini harus menjadi pelajaran bagi pers,” paparnya.

Independensi dan profesionalisme, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab pers. Jika para jurnalis bersikap profesional dalam menjalankan tugas, maka hal itu akan bisa menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers harus bebas dari tekanan politik dan campur tangan eksternal.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” ungkap Aly.

Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia berharap lebih agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

#Yogi Barus#

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!