Tanggapan Wakil Ketua DPW APPSI Sulut Denny Liemitang Terkait Pelarangan Jam Oprasional UKM dan UMKM

Kompas86.com, Bitung, Sulut. Sabtu, 27 April 2024.

Pelarangan jam operasional warung kecil dan UMKM didaerah, oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, saat acara di Badung, Bali, Rabu (24/2), menuai protes Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) hingga ke tingkat Daerah.

Pernyataan Arif Rahman yang mengimbau usaha warung Madura musti mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Dinilai Tidak Relevan.

Mujiburrohman Sekjen DPP APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia), menilai pelarangan terhadap warung kecil, warung pemukiman dan warung tradisional buka 24 jam, menunjukan keberpihakan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), terhadap ritail modern atau toko Modern, yang kini bertebaran diseluruh Indonesia.

Mujiburrohman menjelasan, warung tradisional dan warung kecil diminta memenuhi aturan, sementara ritail modern dibiarkan. Banyak ritail modern yang melanggar aturan.

“Yang harus diatur itu adalah ritail-ritail modern. Ritail modern banyak melanggar aturan, tapi tidak ditegur dan ditindaki. Ini menunjukan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM tidak menegakan aturan. kata Mujiburrohman, Sabtu (27/4/2024) seperti diberitakan Media Online Detik Merdeka.

Masih kata Mujiburrohman, warung-warung tradisional umumnya belanja ke pasar-pasar tradisional yang akan dibatasi ini, pastilah berdampak buruk pada omset pedagang pasar.

“Saya minta pada Presiden Jokowi, menegur Menteri Koperasi dan UKM. Kalau perlu dicopot apa bila Menteri Koperasi dan UKM tidak berpihak pada UMKM,” terangnya.

Sejalan dengan sikap DPP, Wakil Ketua DPW APPSI Sulut Denny Liemitang menyatakan keberatan yang sama. Menurut Denny, seharusnya yang dibatasi adalah retail modern seperti Alfamart dan Indomaret.

“Itu terbalik. Seharusnya yang dibatasi Retail Modern, dan bukan warung Kecil dan warung tradisional. Di Kota Bitung saja, banyak Retail modern (Alfa dan Indo) yang melanggar jam buka sesuai Peraturan Menteri”, Ucap Denny yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bitung pada Pilcaleg 2024 lalu.

Menurut Denny, APPSI sebagai wadah pedagang kecil harus bereaksi hingga ke daerah, karena pernyataan Arif Rahman itu bakal berdampak hingga ke daerah seperti Sulawesi Utara atau terlebih khusus Kota Bitung. Bakal banyak pedagang kecil menjadi korban, karena jam usahanya dibatasi.

“ Di Kota Bitung, warung kecil dipinggiran justru buka 24 jam, untuk bertahan dari gempuran Retail modern Alfa dan Indo, yang menjamur disemua sudut kota”,Pungkasnya.

Pada kesempatan terpisah juga, Denny Liemitang mendukung pernyataan Sekjen APPSI yang meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Arif Rahman, yang dinilai tidak berpihak pada UMKM. (Ak)

Editor : JHM 07

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!