Jelang Pesta Demokrasi 2024, Perangkat Desa, ASN, TNI, dan Polri Harus Jaga Netralitas

banner 468x60

Kab.Karo (SUMUT) KOMPAS86.com
Pengamat Politik Aly Ginting Munthe SH, sekaligus Wakil Seketaris Dewan Perwakilan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Perintis Kabupaten Karo, berharap Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang berkualitas dan tanpa ekses.

Untuk menuju pemilu bermartabat, ia meminta semua penyelenggara pemilu harus mengedepankan netraliras, seperti KPU, Bawaslu hingga tingkat paling bawah harus berjalan netral. Meskipun semuanya itu memiliki hak politik.

Bacaan Lainnya

Jadikanlah pesta demokrasi sesuatu hal yang menggembirakan, bukan menjadi hantu permasalahan konflik. Sehingga butuh penyelenggara pemilu yang memiliki netralitas dan independensi.

“Netralitas Pemerintah ini menurut saya sangat rawan. Terutama di tingkat lokal yaitu pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa, dan perangkat lainnya” kata Aly Munthe, saat ditemui di kantor sekretariatnya, Jumat September 2023.

Oleh karena itu, ia wanti – wanti para Kepala Desa (Kades) untuk tidak masuk ke wilayah politik praktis. Karena Kades jabatan tertinggi di Pemerintahan Desa yang posisinya harus netral. Karena hasil dari pengamatannya sudah mulai masuk dalam politik praktis.

Selain melanggar regulasi, jika Kades ikut dalam pemenangan beberapa calon maupun satu calon legislatif akan menyakiti calon yang tidak didukungnya. Sehingga harus independen.

Tidak hanya itu, Aly Ginting Munthe juga meminta kepada perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) harus dalam posisi netral, karena sebagai pelayan masyarakat.

“Saya berharap jika ada Pemdes Kabupaten Karo, yang ikut dalam persatuan juga harus bisa membawa anggota untuk tidak ikut politik praktik. Apalagi langsung terjun dalam politik praktis,” jelasnya.

Begitu juga dengan aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang sudah jelas harus netral.

“Masyarakat juga harus memiliki sifat jujur. Jangan masuk pada pemilih transaksional dalam penentuan pemilu. Pilihlah calon pemimpin yang visioner menjadi bahan renungan untuk dipilih,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kandidat calon legislatif harus menunjukan contoh – contoh yang baik. Tidak mengajak masyarakat ke hal – hal yang negatif. Berkompetisi dengan kompetensi dalam berkampaye, bukan masalah transaksi keuangannya besar kecilnya pada masyarakat. Tapi cobalah sampaikan visi dan misi gagasannya, sehingga biaya politik akan bisa diminimalisir.

“Harapan kita partisipasi pemilih di Pemilu 2024 nanti harus lebih tinggi dari tahun sebelumnya, karena akan lebih melegitimasi pemimpin yang dipilihnya. Pengalaman pemilu tahun kemarin kita diangka 80 persen, semoga saja tahun ini prosentasenya bisa lebih.”

“Harapan saya karena ini belum masuk tahapan kampanye Pemilu. Maka peserta harus menahan diri dulu karena sudah di atur dalam PKPU tahun 2022 untuk tahapan pemilu dimulai di bulan November,” ucap Aly Pengamat Politik tersebut.

Ia juga berharap kepada semua profesi pekerjaan yang dilarang, ketika mencalonkan diri sebagai DPRD harus sesuai regulasi untuk mengundurkan diri. Seperti contohnya yang berprofesi sebagai Wartawan di Kabupaten Karo.

“Batas akhir sebelum DCT itu harus ada pemberhentian tetap dari atasanya. Maka dari itu, harapannya profesi itu tidak melakukan kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan pada tahapan pemilu juga ada pra pelanggaran administrasi, sengketa proses pemilu dan perundang undangan lainnya.

Perundang undang lainya itu terkait netralitas. Jadi kalau ada kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lain sebagainya bisa kita lakukan penindakan dengan perundang undangan lainya,” tutupnya.

Dapat diketahui Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

#Yogi Barus#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan