Empat Pelaku Pembunuhan Aprian Boru Terancam Hukuman Mati

banner 468x60

Kupang / Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Kompas86.com – Para pelaku yang berinisial GB, SN, ET, dan SK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Aparat kepolisian akhirnya menangkap empat pelaku pembunuhan Aprian Boru (27) yang terjadi di kawasan hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, 8 Maret 2025.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam jumpa pers di Polresta Kupang Kota pada Senin (17/3/2025).

Kombes Aldinan mengungkapkan bahwa dua pelaku, GB dan SN, ditangkap di Oe’ekam, Timor Tengah Selatan, sedangkan ET dan SK diamankan di Kota Kupang. “Eksekutor utama dalam kasus ini adalah GB, yang dibantu oleh SN. Sedangkan ET dan SK berperan dalam penyertaan pembunuhan,” jelas Kombes Aldinan. Motif pembunuhan diduga kuat karena ketersinggungan.

Para pelaku tersinggung melihat korban mengenakan kaos bergambar salah satu perguruan silat. Hanya karena hal tersebut, korban menjadi sasaran penganiayaan hingga kehilangan nyawa. Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, para pelaku sempat mampir untuk mengambil parang, yang kemudian digunakan dalam aksi keji tersebut.

Kombes Aldinan menjelaskan hal ini semakin memperkuat unsur pembunuhan berencana. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain: 1. Dua sepeda motor yang digunakan pelaku, 2. Parang sebagai senjata utama, 3. Pakaian korban (baju, celana, sandal, handphone, dan jaket). Dikatakan Kombes Aldinan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana (hukuman maksimal hukumna mati ).

Pasal 338 KUHP junto Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP mengatur tentang pembunuhan dan ikut serta melakukan pembunuhan. Kombes Aldinan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tindakan keji ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutupnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghormati hukum yang berlaku.

 

( RED ) Editor ; Satria

Pos terkait