KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA BERHASIL EKSEKUSI UANG PENGGANTI TERPIDANA dr. MAYA METISSA, M.KES

banner 468x60

Lampung Utara,Kompas86.Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan eksekusi uang pengganti sebesar Rp.2.110.443.500,- (dua miliar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana dr. Maya Metissa, M.Kes binti Djanah Yusuf. Eksekusi dilaksanakan pada Jum,at (29/11/2024) pukul 16.00 WIB.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 PK/PID.SUS/2023 tanggal 30 November 2023 yang mewajibkan terpidana membayar uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017-2018.

Detail Pembayaran Uang Pengganti:

1. Sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah dititipkan oleh terpidana pada 23 September 2020 kepada penyidik Kejari Lampung Utara.

2. Sebesar Rp.1.910.443.500,- (satu miliar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) disetorkan oleh suami terpidana, Rahmat, ke rekening Bendahara Penerimaan Kejari Lampung Utara pada Jumat, 29 November 2024.

Dana sebesar Rp.1.910.443.500,- tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai bukti pembayaran dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) FT2433487SJD dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) EC2E51JNFVKUF7PP.

Dengan demikian, seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp.2.110.443.500,- telah dipenuhi oleh terpidana. Kejari Lampung Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui eksekusi tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

#(MIHWAN)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan