Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Sebagaimana kita ketahui bahwasanya pelaku usaha baik itu rumahan ataupun tokoh, haruslah memiliki izin, akan tetapi usaha milik martin yang beralamat di kelurahan tunas harapan, Gang Jhonesis, yang menjual berbagai barang elektronik, pakaian dan pecah belah, diduga belum memiliki izin usaha yang sudah hampir 2 tahun berjalan.
Terkait hal tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepihak pengusaha, Martin, Sabtu, (22/6/2024). Mengatakan kepada awak media bahwasanya menolak mentah-mentah karena menurut dirinya bukan hak wartawan untuk mempertanyakan izin usahanya.
” Saya tidak mau diwawancara dan tidak mau dikonfirmasi terkait izin usaha, karena bukan hak wartawan yang menanyakan soal izin saya,” Cetusnya
Selanjutnya ketika awak media menanyakan dimana tempat mengambil barang, dirinya menjawab tidak bisa memberitahu dari mana asal barang barang elektronik seperti Laptop, handphone, dan alat alat rumah tangga lainya.
” Terkait itu saya tidak bisa memberi tahu soal dari mana barang – barang tersebut,” Ujar martin
Menariknya ketika awak media mengkonfirmasi kepada pihak disperindag kepala bidang perdangangan Drs Samsul Bahri mengatakan bahwa izin usaha martin tersebut tidak ada atau belum memiliki izin sama sekali.
” Ya terkait izin, pengusaha martin tersebut belum memiliki izin sama sekali, baik dari NIB serta NPWP nya,” Ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa memang usaha martin tersebut seharusnya tidak boleh, karena untuk membuka usaha tersebut harus memiliki izin, lanjutnya dengan demikian karena pengusaha martin tidak memiliki izin langkah yang akan diambil maka akan kita tutup sementara.
” Usaha tersebut memang telah melanggar aturan itu tidak boleh, maka langkah yang kita ambil akan menutup sementara,” Tegasnya
Dengan demikian temuan awak media dilapangan, meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindak tegas dan menindaklanjuti ke tempat usaha martin yang beralamat di kelurahan tunas harapan, tepatnya di Gang Jhonesis.
(Tim)