Warning : Pemda KKT Peringatkan BRNR Tak Laksanakan Aktifitas Sebelum Laporkan Dokumen

banner 468x60

SAUMLAKI (MALUKU) KOMPAS86.com__,
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), secara resmi mengeluarkan peringatan kepada Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebelum melengkapi persyaratan administrasi.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KKT Brampy Moryolkosu SH kepada media ini di Saumlaki, Sabtu (1/2/2025) terkait dengan kegiatan BRNR yang dinilai belum menyerahkan dokumen resmi.

Dikatakan, langkah ini diambil Pemda KKT ini akibat BRNR sendiri belum menyerahkan dokumen yang diminta dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga status organisasi itu belum diakui secara resmi di wilayah berjuluk bumi duan lolat ini.

Peringatan ini juga dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat resmi bernomor 800/005-BKBPN/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Surat tersebut berisi permintaan agar BRNR segera menyerahkan dokumen administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai organisasi yang berhak menjalankan program MBG di daerah tersebut.

“Tanpa dokumen yang jelas, kami tidak bisa memberikan pengakuan resmi kepada BRNR. Oleh karena itu, kami meminta agar mereka menghentikan semua kegiatan sampai persyaratan administrasi dipenuhi,” ujar Brampi Moriolkosu, SH selaku Plh. Sekda Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan bahwa jika BRNR tetap menjalankan kegiatan tanpa izin yang sah, maka segala bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab organisasi tersebut.

Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama mereka yang selama ini mendapatkan manfaat dari program MBG. Sejumlah warga khawatir bahwa penghentian sementara program ini dapat berdampak pada kelangsungan bantuan makanan bergizi yang telah diterima oleh anak-anak dan kelompok rentan di daerah mereka.

Seorang warga dari salah satu desa yang terdampak mengatakan bahwa program MBG telah membantu memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah di daerahnya. “Kami berharap masalah ini cepat selesai agar bantuan tetap berlanjut,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BRNR belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan mereka ambil untuk menanggapi peringatan dari pemerintah daerah.

Pemerintah juga menegaskan, setiap organisasi yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus memenuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Saya tetap berdiri pada aturan hukum yang berlaku untuk meminimalisir tindakan yang merugikan masyarakat terutama penerima manfaat MBG sehingga tidak merugikan masyarakat seperti yang perna terjadi dimasa lalu, ungkapnya.

Untuk itu diingatkan kepada masyarakat, untuk hati-hati dalam menerima tawaran BRNR yang saat ini menjamur di 10 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 80 desa bahkan tidak segan meminta penyelasan tentang legalitas resmi yang diakui Pemda KKT dalam hal ini Badan Kesbangpol.

#(Mas Agus)#

Pos terkait