ACEH TIMUR – KOMPAS86.COM__, 4/8/2924, Pemerhati Gampong yang juga warga asli Gampong Alue Bu Jalan Almuhajir, pertanyakan terkait dengan Qanun atau Reusam. Senin, 05 Agustus 2024.
Almuhajir menduga selama ini perangkat Gampong Alue Bu Jalan belum menetapkan Qanun atau Reusam. Pasalnya ia tidak melihat adanya butir-butir Qanun atau Reusam yang tertera.
Bahkan ia juga pernah menanyakan terkait dengan Qanun atau Reusam kepada salah satu pihak perangkat gampong, namun tidak ada jawaban darinya.
“Kami selaku warga desa Alue Bu Jalan pantas pertanyakan terkait Qanun atau Reusam karena dengan adanya Qanun atau Reusam yang tertera Insya Allah Gampong akan terarah”, kata Almuhajir kepada Awak Media melalui keterangan tertulis.
Almuhajir juga mendorong kepada perangkat gampong untuk segera menyusun “reusam” atau qanun gampong untuk dijadikan dasar hukum dalam tatanan kehidupan masyarakat gampong. Menurutnya qanun atau reusam ini akan menjadi acuan dasar hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
“Qanun atau reusam atau juga peraturan-peraturan gampong penting karena akan menjadi dasar hukum dalam mengatur tatanan sosial masyarakat di masing-masing gampong,” imbuh Almuhajir.
Lebih lanjut menurutnya, reusam atau qanun gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang juga mengatur tentang pemerintahan gampong. Menurut dia, selain amanah UUPA, reusam tersebut merupakan amanah qanun tentang gampong yang telah disahkan legislatif yang substansinya tergantung keinginan masyarakat.
Ia menerangkan Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong. Sedangkan Reusam Gampong atau nama lain adalah aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat-istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong (Pasal 1 ayat (8) Qanun Nomor 5 Tahun 2003).
Almuhajir juga memperjelas bahwa (1) Qanun ini mengatur tentang: a. Pelaku Jarimah; b. Jarimah; dan c. ‘Uqubat. (2) Jarimah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Khamar; b. Maisir; c. khalwat; d. Ikhtilath; e. Zina; f. Pelecehan seksual; g. Pemerkosaan; h. Qadzaf; i. Liwath; dan j. jMusahaqah.
“Sudah saatnya pihak perangkat gampong mengambil tindakan untuk membuat segera Qanun atau Reusam agar menjadi acuan dasar hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,” tutup Almuhajir.
Razali