DUMAI (RIAU) KOMPAS86.COM- Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappedalitbang Kota Dumai menggelar rapat terkait Pembahasan Usulan Dana Kelurahan Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jumat (23/6/2023) pagi.
Dalam Agenda ini di pimpin langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS , disandingkan dengan Sosialisasi Perwako Tentang Perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dihadapan para peserta rapat yang terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Dumai, Wali Kota Dumai, H. Paisal berharap agar pihak kelurahan dapat secepatnya menyampaikan secara rinci dan jelas anggaran terkait kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras) serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Kami ingin jajaran kelurahan untuk segera memetakan dan mengklasifikasikan terkait penggunaan usulan dana tersebut agar tepat sasaran dengan mempedomani Perwako perubahan atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021,” tuturnya.
Terkait usulan dana kelurahan yang akan dihimpun oleh Bappedalitbang Dumai paling lambat Selasa tanggal 27 Juni 2023, Paisal berharap ada dasar untuk mengatakan kebutuhan anggaran.
“Mohon segera di pastikan estimasinya. Kami ingin anggaran yang kita alokasikan harus jelas perencanaannya dan untuk apa. Semoga melalui pemanfaatan dana kelurahan ini, bisa memberikan dampak baik terhadap kemaslahatan masyarakat,” imbuhnya.
Disampaikan oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Insani Taqwa Saili, ST bahwa rapat ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi atas kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Yang mana, pada pasal 130 ayat (3) menyebutkan, bagian Dana AlokasiUmum (DAU) yang ditentukan penggunaannya ,
( Discomimfotisan)
Ats#