Walikota Dumai H.paisal menghimbau kepada masyarakat agar dapat menaati aturan tempat pengelolan sampah yang ada

banner 468x60

 

DUMAIkompas,86 com – Pemerintah Kota Dumai semakin gencar dalam penanganan serta pengelolaan sampah. Hal ini di instruksikan langsung oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersama Wakil Walikota Dumai Sugiyarto kepada jajaran Pemerintah Kota Dumai.

Langkah ini sekaligus memfungsikan dengan optimal Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.

Setiap harinya, Kota Dumai menghasilkan ratusan ton sampah dan 130 Ton diangkut oleh Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menuju Tempat Pembuangan Akhir di Kelurahan Mekar Sari. Hal ini membuat Pemko Dumai menaruh perhatian khusus pada pengelolaan sampah yang terpadu dan optimal.

Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwasanya saat ini regulasi yang ada terkait pengelolaan sampah di Kota Dumai sudah sangat sesuai dan perlu sosialiasisasi yang masif. Wako Paisal mengutarakan bahwa saat ini Pemko Dumai telah membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di 4 Kecamatan se Kota Dumai.

LPS ini dilengkapi dengan armada pengangkut sampah beserta tenaga kebersihan yang nantinya akan melaksanakan pelayanan dengan membawa sampah dari rumah maupun tempat usaha masyarakat menuju ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditetapkan.

Wako Paisal mengharapkan masyarakat Kota Dumai terutama di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Timur, Dumai Selatan, dan Dumai Barat dapat menggunakan pasiltas
Tempat pengelola sampai yang ada

*Diskomimfotoksan*(Agus-pewarta)

 

Pos terkait