KOMPAS86.com, Sumsel – Heboh Lagi kembali penyulingan minyak ilegal terbakar mengguncang Warga Musi Banyuasin. Anehnya kali Ini kebakaran terjadi pada hari yang sama.
Satu di desa suka jaya, Kecamatan Bayung Lincir, sedangkan satu lagi kebakaran terjadi di desa sereka, Kecamatan babat toman menambah daftar panjang kebakaran di wilayah sumsel. Sabtu, ( 24/06/2023)
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, S.H., S.I.K., M.H, dalam Konferensi Pers menjelaskan.
Pelaku yang diamankan adalah Ardiansyah (41) warga desa Teluk Kijing I, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin. dengan sejumlah barang bukti.
Lanjutnya,” Berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta setiap kali memasak minyak, dan kegiatan ini dilakukan dua kali dalam seminggu selama 2 tahun.
Ditempat yang berbeda Polres Musi Banyuasin turut juga mengamankan Tiga Pelaku diduga Illegal Refinery di wilayah kecamatan Babat Toman, tepatnya di desa Toman. Ketiga Pelaku tersebut di tangkap saat sedang terlelap Tidur.
“Untuk di wilayah kecamatan Babat Toman sendiri, kita telah menangkap Tiga Pelaku, Ketiga Pelaku diamankan saat sedang tertidur. Dari keterangan Ketiga Pelaku mereka mendapatkan Peran berbeda dimana Peran tersebut ada yang bongkar muat minyak, kemudian juga ada yang memindahkan Minyak dan memasak minyak.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun maksimal dan denda maksimal 50 miliar.
( Rudi hartono )
Editor : Basa