GRESIK, JATIM KOMPAS86. Com
Banyak cara yang di lakukan oleh oknum guna melancarkan mulusnya kegiatan.
Di Jalan Raya Desa Bringkang – Menganti Kabupaten Gresik Pengurukan dengan menggunakan tanah dengan mobil Dump Truk. kadang berbaris di pinggir Jalan raya antri menunggu giliran masuk tanpa ada penertiban.
Diduga adanya Folus / uang diam semua menjadi lancar walaupun pihak Pemilik lahan belum memenuhi tahapan yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 2 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 08 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Gresik Tahun 2010 – Tahun 2030.
Pemilik tak mengindahkan proses terutama ijin Handal lalin,IPR bahkan malah diduga memberikan sejumlah uang tutup mulut dengan nominal Puluhan Juta.
Saat ditemui dan komfirmasi pemborong Muhaji mengatakan iya saya sudah berikan uang untuk ijin mulai dari Polsek, Kecamatan, bahkan Satpol PP – Polisi pamong Praja ) Gresik sudah semua, ” Ucap Muhaji Kepada Wartawan 27/01/2024 di warung bakso depan lahan pengurukan
Lebih lanjut Muhaji menunjukkan besaran nominal yang diberikan kepada semua Dinas sambil menunjukkan nominal dengan isyarat semua jari terbuka segini,” Imbuhnya
Bahkan Dia ( Muhaji ) menerangkan bahwa pemilik tanah tersebut milik Orang Cina ” Ini tanahnya Orang Cina Mas saya Borong dan Saya limpahkan kepada Moch untuk Pengurukan mulai awal saya serahkan Moch.
Soal Uang yang di Satpol PP Gresik Sopire Bose sing kesana,” Pungkas Muhaji
Dari awal begitu sulit untuk masuk komfirmasi ke pihak Urukan
Dimungkinkan pemilik atau pengurusnya tidak ada setiap berada dilokasi.
Sementara sampai berita ini ditayangkan belum ada surat ijin yang Jelas hanya seperti yang di sampaikan oleh pihak Pengurukan hanya menjawab masih di urus.
Prosesnya seharusnya di lakukan di awal sebagai bentuk Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik, baru melakukan kegiatan. Namun karena ada dugaan main Atensi / Uang tutup mulut wes beres
Dani Asong