UPT Jalan dan Jembatan Provinsi Harus Bertanggung Jawab Pembangunan Ruas Jalan Padangsidimpuan Huta imbaru – Batunadua Diduga Asal Jadi

banner 468x60

PADANGSIDIMPUAN (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi pada ruas Padangsidimpuan Hutaimbaru, Batu nadua, Jalan ring road lintas timur dengan anggaran Rp. 8,3 M pada tahun 2024 di Duga di kerjakan asal jadi, dan diduga kurang pengawasan sehingga hasilnya tidak maksimal sesuai yang di harapkan.

Program pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui UPT PUPR Provinsi di Padangsidimpuan.

Pantaun Awak media Online Kompas86 bersama Tim media dan LSM Fakta baru baru ini di lokasi proyek pembangunan tersebut ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang diduga asal jadi.

Beberapa titik dari pelaksanaan proyek tersebut sudah banyak yang retak khususnya pada pembangunan paret jalan tersebut.

Selain itu, pada pemasangan tinggi dinding paret dan ketebalan pasangan pondasi diduga di bangun asal jadi saja dan penuh kejanggalan dengan nilai proyek yang cukup pantastis Rp 8,3 Miliyar Tahun Anggaran 2024.

Menindak lanjuti dugaan adanya kerugian negara dari pelaksanaan pembangunan jalan dan drainase atau paret jalan tersebut Ketua LSM Fakta ( Forum Anti Korupsi Tabagsel ) Tunggul Hutagalung bersama tim media Melayangkan surat klarifikasi ke kepala UPT PUPR Provinsi Sumatera Utara di Padangsidimpuan Daksur Hasibuan terkait hasil investigasi tim media dan Ketua LSM Fakta Pada tanggal 11/02/2025

Ketua LSM FAKTA Tabagsel Tunggul Huta Galung Baru baru ini usai melaksanakan investigasi proyek tersebut mengatakan kepada awak media Kompas86 sangat menyayangkan pelaksanaan proyek tersebut yang diduga di kerjakan asal jadi saja.

Dikatakan, Surat klarifikasi yang kami layangkan ke Kepala UPT PUPR Provinsi di padangsidimpuan sampai sekarang Kamis 8/3/2025. belum dapat di jumpai untuk mendapatkan penjelasan mengenai Surat klarifikasi tersebut ” Ujarnya kesal.

Lebih jauh dikatakan, Ketua LSM Fakta, Terlihat Pembangunan Paret jalan yang sudah banyak yang rusak diduga tidak sesuai spesifikasi, diantaranya seperti Lantai paretnya sudah rusak dan dindingnya juga sudah rusak,dan mengherankan sejumlah titik pembangunan paretnya ada yang ditimpah dengan bangunan lama serta materialnya dilokasi yang Dinilai tidak mengacu pada standar mutu Bangunan yang ditetapkan pemerintah (SNI ) standar Nasional Indonesia ” Sebutnya.

Diduga ada permainan ” Kong kali kong ” dan persekongkolan jahat pada pembangunan proyek tersebut. Dan pihak PUPR provinsi dan UPT PUPR padangsidimpuan harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.

” Sangat besar kemungkinannya adanya dugaan persekongkolan pada pelaksanaan proyek tersebut, dimana masih dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan atau masih seumur jagung manis pekerjaan Paret jalan tersebut sudah banyak yang rusak sehingga diduga keras adanya unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan yang besar oleh pihak Pengguna Anggaran (PA), PPK dan Pihak kontraktor dan pihak PUPR, dan mereka harus bertanggung jawab,” Tegasnya.

Selain itu, Lanjut Tunggul masih ada beberapa pembangunan proyek PUPR Provinsi Tahun 2024 yang sudah kami investigasi, ”Jelasnya.

Untuk itu sambungnya, Permasalahan ini akan segera di laporkan pada APH karena di duga melanggar Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kita akan segera menyurati pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara pada pembangunan proyek tersebut,” Tegasnya.

#(Rsl)#

Pos terkait