Musi Banyuasin ( Sumsel ) KOMPAS86.com – Unit Pidsus Polda sumsel bersama Pidsus Polres Muba bersama kapolsek Sanga Desa bergerak cepat mengamankan Aizon Bin Jauhari pemilik tambang sumur bor minyak Ilegal yang kebakaran di dusun V Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin. Minggu, (11/06/2023 )
Diketahui, sumur bor ilegal kebakaran tersebut Kebakaran pada hari Jum’at 9Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sumur sumur bornya ilegal yang kebakaran tersebut di tinggal pemiliknya juga para pekerjanya yang tidak melaksanakan aktivitas di tempat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, dalam konferensi pers mengatakan,
“Kita menerima adanya informasi kebakaran sumur bor kebakaran di dusun V Desa Keban 1 Sanga Desa
pada saat itu juga anggota kapolsek turun ke areal tempat ke tempat kejadian kebakaran sumur tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Alhamdulillah pada saat itu tidak ada korban jiwa.
“Pada pukul 21.00 tersangka berhasil kita tangkap di muara kelingi kecamatan muara Kelingi kabupaten Musi Rawas
dan kita bawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan.
tersangka mengakui Aizon Bin Jauhari pemilik tambang sumur bor minyak Ilegal yang kebakaran mengakui perbuatannya bahwa benar itu adalah sumur yang beberapa waktu yang lalu mereka kerjakan didusun V desa Kembang 1 Kecamatan Sanga desa.
Api berasal dari tekanan gas yang cukup tinggi yang membawa material-material batu dan juga disertai dengan minyak mentah dari dalam sumur sehingga adanya gesekan antara batu yang keluar dari dalam sumur terhadap pipa Galvanic tergesek kemudian terjadilah kebakaran ini sama terjadi dengan sumur sebelumnya Minggu yang lalu ,”jelas Kapolres
Lanjutnya ,”Adapun barang bukti yang sudah kita dapatkan
satu buah tameng terbakar
Satu buah kastrol berkas terbakar
Satu buah tameng terbakar
Satu buah pipa paralon besar
tiga meter slang bekas terbakar
Satu buah slang kulir panjang 2meter
35 liter minyak mentah di dalam Drijen
1unit kerangka sepeda motor.
surat keterangan jual beli tanah
satu lembar kwitansi jual beli tanah.
“Dari kasus perkara ilegal drilling Ini di mana setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa memiliki Izin berusaha atau kontrak kerjasama yang menyebabkan kebakaran di jerat dengan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang junto pasal 188 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar ,”jelas Kapolres ( # )
( Rudi hartono)