UMK 2024 Kota Palembang Tertinggi Di Sumatera Selatan Resmi Diterapkan Pada 1 Januari 2024, Segini Nominalnya…

banner 468x60

Kompas86.Com 08/01/2024
UMK 2024 Kota Palembang telah diputuskan menyusul ditetapkannya UMP Sumatera Selatan tahun 2024.

UMP 2024 Sumatera Selatan sebelumnya diputuskan sebesar Rp3.456.874 dan nilai UMK 2024 Kota Palembang ditetapkan berada diatas nilai UMP.
Setelah melalui perundingan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan akhirnya diputuskan UMK 2024 Kota Palembang mengalami kenaikan sebesar 3,86 persen dari nilai UMK sebelumnya.
UMK 2023 Kota Palembang adalah sebesar Rp3.541.082, itu artinya di tahun 2024 UMK Kota Palembang meningkat menjadi Rp3.677.591 atau bertambah Rp136 ribuan.
Nilai itu sudah dianggap ideal dan menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan pengusaha.
Dalam menetapkan UMK 2024 Kota Palembang tersebut menggunakan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Hal itu yang membuat perwakilan buruh merasa kecewa karena kenaikan upah minimum menggunakan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 sangatlah kecil.

Buruh menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen dengan perhitungan versi mereka menggunakan unsur KHL di dalamnya.
Meskipun kecewa para buruh tetap harus menerima keputusan mengenai UMK 2024 tersebut.

Bahkan UMK 2024 Kota Palembang sudah mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi oleh semua pihak, baik pengusaha maupun buruh.
Pemerintah juga kembali mengingatkan bahwa gaji dengan standar UMK hanya boleh diterapkan kepada pekerja dengan masa kera kurang dari 1 tahun
Dan bagi pekerja yang sudah mendapat upah diatas standar UMK maka perusahaan dilarang mengurangi gaji sesuai UMK.

Itulah informasi terkait UMK 2024 Kota Palembang yang sudah mulai diterapkan pada 1 Januari 2024.

(Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan