Tingkatkan Pemahaman Pemerintah Daerah Dalam Melaksanakan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang Selenggarakan Bimbingan Teknis Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang “Perkuat Tata Ruang, Tegakkan Aturan”

banner 468x60

Kompas86.com

Jakarta – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) selenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman Pemerintah daerah dalam melaksanakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Bimtek yang diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2025 tersebut, dihadiri oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga mengundang Sekretaris Daerah

Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang juga berperan sebagai Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) di wilayahnya, untuk dapat lebih memahami kebijakankebijakan terkait Penertiban Pemanfaatan Ruang yang harus dilaksanakan di daerah.

Dalam pembukaannya mewakili Direktur Jenderal PPTR, Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara berharap melalui Bimtek bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang ini Pemerintah Daerah dapat memahami dan menjalankan sistem penataan ruang secara keseluruhan. “Dalam penataan ruang kita jangan hanya terfokus pada penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) kemudian revisi setiap 5 tahun, tanpa ada upaya pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan RTR tersebut”, ungkap Ariodilah.

Menyampaikan materi pembuka terkait kebijakan penertiban pemanfaatan ruang, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto mendorong Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan ekosistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang di daerah. ”Untuk dapat menjalankan fungsi pengendalian di daerah secara optimal, Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan ekosistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam setiap proses pengendalian pemanfaatan ruang” ujar Agus Sutanto.

Lebih lanjut, Agus Sutanto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan penertiban pemanfaatan ruang dan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi dan penyusunan RTR merupakan tindakan pemutihan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sehingga saat ini Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap penanganan IPPR di setiap daerah dalam proses revisi dan penyusunan RTR.

Agus Sutanto menegaskan bahwa Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang akan berupaya mencegah pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruangdalam proses revisi dan penyusunan RTR. “Apabila terdapat indikasi pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses revisi dan penyusunan RTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang akan menyampaikan pendapat bahwa Persetujuan Substansi (Persub) terhadap revisi atau penyusunan RTR tidak dapat diterbitkan” tegas Agus Sutanto.

Bertindak sebagai pemateri, seluruh Kepala Sub Direktorat dan Fungsional Penata Ruang di lingkungan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang menyampaikan materi terkait Pengenaan Sanksi Administratif, Audit Tata Ruang, Sanksi Pidana, dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. Materi Pengenaan Sanksi Administratif dan Audit Tata Ruang disampaikan secara detail dan dilengkapi dengan studi kasus yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sehingga Pemerintah Daerah dapat memamahi proses penertiban dan mampu menerapkan di daerah.

Di dalam penutupan Bimtek, Agus Sutanto juga menyampaikan bahwa Bimtek yang diselenggarakan ini merupakan kick off untuk pembinaan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang kepada seluruh Pemerintah Daerah di Wilayah Indonesia secara rutin. Sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat aktif menjalankan tugas penertiban pemanfaatan ruang di daerahnya dan menyampaikan kendala yang dihadapi di daerah untuk disampaikan dan dibahas dalam forum pembinaan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR

#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

#KementerianATRBPN

#ATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

X: twitter.com/ditjenpptr

Instagram: instagram.com/ditjenpptr/

Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR

Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Situs: djpptr.atrbpn.go.id

Pos terkait