Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Tindak tegas pendirian menara seluler / Tower bodong di Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur, pasalnya tindakan tersebut dinilai menabrak undang-undang No 32 tahun 2009 perlindungan dari pengelolaan lingkungan hidup. Jumat 23/02/2024
Selain menabrak Perda dalam mendirikan menara tanpa izin juga menabrak undang-undang. artinya jelas rananya sudah pidana sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan.
Yang jelas mendirikan tower harus melalui izin lokasi pendirian sebagai prasyarat bahwa di lokasi yang rencana didirikan tower sesuai dengan rencana tata ruang sebab sudah diatur ketat zonasinya. seperti halnya bangunan tower yang berada di Desa Tenaru tepatnya di belakang Kantor Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik banyak warga yang resah karena takut bilamana tower itu roboh menimpa rumah mereka.
Diatur dalam undang-undang 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan ayat ( 1 ) mengatur, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL – UPL wajib memiliki izin lingkungan.
ayat ( 2 ) izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL – UPL.
Sedangkan ayat 3 , sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL – UPL.
Dalam ayat 4 izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Secara tegas dalam pasal 109 diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat ( 1 ) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 3 miliar.
Anehnya tower tersebut sudah berdiri, saat Awak Media investigasi di lokasi tidak ditemukan pekerja di lokasi dimungkinkan istirahat kerja.
Mencoba klarifikasi ke Kantor Kecamatan Driyorejo namun Camat Amri tidak bisa bertemu, Mengatakan dalam sambungan telepon Camat Amri menjelaskan ” Maaf tadi siang tidak bisa menemui,dan Terimakasih konfirmasinya .terkait tower itu saya awal mulanya Saya tidak tahu,tapi sudah ditangani Satpot PP pusat Mas ! ..Mokong itu mas biar segera di tindak lanjuti,” Ungkap Camat Amri
Mencoba menghubungi Kepala Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo Heri menanyakan status peta lokasi dan pemilik lahan namun Kepala Desa Heri tak mau menjawab konfirmasi wartawan Kompas 86.
Walaupun hingga kini belum ada pihak dari perwakilan pemilik tower yang bisa dikonfirmasi lantaran belum diketahui pasti siapa pemilik tower yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Driyorejo.
seperti yang disampaikan salah satu warga desa tenaru kecamatan Driyorejo ” ya itu pak tower nggak ada ijinya, saya aja tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemilik tower bagaimana jika tower itu roboh menimpa rumah saya siapa yang bertanggung jawab ,” Ucap Warga dekat Bangunan tower
lebih lanjut Dia mengatakan ” Pasti ada dugaan main-main Perangkat,PejabatDaerah bisa saja tanda tangan saya di palsu pokoknya mereka sudah memiliki tanda tangan warga sekitar tower , ” Tambahnya
Saya tidak bisa menindak apapun di Driyorejo pak kami Satpol PP hanya ber Dua kalau mau komfirmasi terkait Tower langsung saja tanya di Pusat,kayaknya sudah dipanggil , ” Tandas Kartini
Dani Asong