Kepri – Kompas86.com__, ( 24.04.2024 ) Badan Pertanahan Nasional adalah, Lembaga pemerintah non kementerian yang
mempunyai tugas dibidang pertanahan
dengan unit kerjanya, yaitu Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional di tiap-tiap
Provinsi, Kabupaten dan Kota yang
melakukan pendaftaran hak atas tanah dan
pemeliharaan daftar umum pendaftaran
tanah. Lembaga tersebut dibentuk
berdasarkan surat keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1988
yang bertugas membantu presiden dalam
mengelola dan mengembangkan
administrasi per tanahan, baik berdasarkan
UUPA maupun peraturan perundangundangan lain yang meliputi pengaturan
penggunaan, penguasaan dan pemilikan
tanah, penguasaan hak-hak tanah,
pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain lain yang berkaitan dengan masalah
pertanahan berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Presiden.
Tugas pokok Badan Pertanahan
Nasional adalah membantu Presiden dalam
mengelola dan mengembangkan
Administrasi Pertanahan baik berdasarkan
Undang-undang Pokok Agraria maupun
peraturan perundang-undangan lain yang
meliputi pengaturan, penggunaan,
penguasaan dan pemilikan tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah
pertanahan berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Presiden. Tujuan dari
pembangunan bidang pertanahan adalah
menciptakan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat dalam rangka
mencapai tujuan nasional yaitu
mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata baik material maupun secara
spiritual berdasarkan Pancasila
Terkait Kasus Permasalahan Lahan Di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau ( Kepri )Beberapa waktu yang Lalu Hingga Menyeret Pejabat ( pj) Hasan Walikota Tanjung Pinang menjadi Tersangka,
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi ( LKPK ) Propinsi Kepri,Kennedy Sihombing Mengatakan,dan Memberi Masukan, ” Kepada Seluruh Perusahan Di Indonesia Demi Kemakmuran Rakyat Indonesia Di NKRI Dan Kepada Pihak Pemerintah dan Penegak Hukum,Kita seluruh Masyarakat Harus Patuh Dengan Aturan,Jadi Kita Seluruh Masyarakat Mendukung Perusahaan Yang Jelas Legalitasnya Sah Secara Hukum,Berarti Pihak Perusahaan Tidak Merugikan Pihak Pemerintah,Itu Adalah Masukkan Ke Negara Dan Itu Otomatis Untuk Rakyat,Tetapi Perlu Di Pahami Pihak Perusahaan Karena Pihak Perusahaan Bukan Milik Perusahaan.Pihak Perusahaan Adalah HGB,HGU,HAK Pakai,Hak Mengelola.Ada Aturan Mainnya Sesuai Dengan Peruntukan Undang Undang Agraria yang Di Ajukan Ke pihak Pemerintah,Dalam Waktu Dua Tahun Harus Di Buktikan sesuai Dengan Peruntukkannya 25 Persen Dari Luas Lokasi yang Di Ajukan Ke Pihak pemerintah, Berarti Negara Tidak Di Rugikan Oleh Pihak Perusahaan.Tetapi Apabila Pihak Perusahaan Tidak Melaksanakan Sesuai Peruntukannya Dalam Waktu Dua Tahun 25 Persen Berarti Pihak Perusahaan Sudah Melanggar Dari Aturan Agraria No.5 Tahun 1960 Pasal 27,pasal 34,Pasal 40.hapus Antara Lain Karena Di Telantarkan” .Tutup Kennedy .
( Martin )