Terkait Lahan Bermasalah, Ahli Waris Memberikan Kuasa Kepada Lembaga KPK Provinsi Kepri

banner 468x60

 

Kepri – Kompas86.com__, ( 15.11.2023 )Ibu Katijah dan Roskia selaku ahli waris dari Almarhum Kasim,menceritakan kronologis lahan milik ayahnya merupakan pemberian hibah dari kakeknya bernama almarhum Indun pada tahun 1981 dengan luas 2,5 hektar.

 

Pada saat pemberian hibah lahan tersebut disaksikan warga bernama Abbas Abdullah,M.Haris, ketua RT.V Mohd.Adi Dolllah dan Kepala Kampung Kijang Achmad.

 

Menurut Katijah,Seingat kami lahan tersebut pernah dijual saudara kami bernama Adam,tanpa persetujuan sanak saudara kepada pak moro.

 

Akan tetapi berselang beberapa tahun kemudian pak moro mengembalikan lagi lahan tersebut kepada kami bersama Surat hibah lahan tersebut.Sampai hari ini surat asli masih kami simpan dengan baik.

 

Dikatakan Katijah didampingi Roskiah kepada awak media 12/11/2023,Kami sudah pernah mediasi di kantor kelurahan Sei Enam pada tahun 2021 tetapi tidak membuahkan hasil,tidak ada titik terangnya.

 

Katijah mengatakan,kami merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut,tanaman mangga,nangka dan lainya membuktikan, dulu kami yang tanam dan masih hidup sampai sekarang ini.

 

Untuk itulah kami keluarga ahli waris memberikan kepercayaan kepada Lembaga Komando Pemberatasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau untuk membantu memproses lahan orang tua kami ini.

 

Keluarga saya dan keluarga adek saya secara bersama sama sudah menanda tangani surat kuasa kepada Lembaga KPK.Provinsi Kepulauan Riau.

 

Harapan kami, kasus lahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya tanpa mengorbakan pihak lain,mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.

 

Ketua Lembaga Komando Pemberatasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau Kennedy Sihombing mengatakan, ya..kemaren 14 Nopember 2023 pihak ahli waris dengan Lembaga sudah saling menadatangani surat kuasa untuk membantu mencari solusi secara kekeluargaan.

 

Dikatakan Kennedy dalam waktu dekat,kami akan mencari tahu dulu siapa orang yang sudah mengelola lahan dimaksud.

 

Kemudian jika kami dan pihak keluarga ahli waris tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang mengklaim,maka kami akan menyurati kelurahan Sei Enam untuk di gelar mediasi terkait lahan dimaksud.

 

Kami berharap pihak yang mengklaim lahan tersebut supaya terbuka,Jangan ada yang ditutup tutupi,supaya masalahnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Akan tetapi jika pihak yang mengklaim tertutup dan tidak mau terbuka,maka permasalahan ini akan kita teruskan ke ranah hukum.ujarnya.

( Martin )#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan