PEKANBARU –kompa86.com Merujuk dari balasan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/1299/OTDA, yang di tujukan kepada Gubernur Riau tertanggal 17 February 2023, terkait Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah kota Pekanbaru.
Sebelumnya surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/625 tertanggal 17 February 2023 , dalam perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Pekanbaru tertuang sebagai berikut :
” Dalam ketentuan pasal 142 A ayat ( 1) huruf a dan ayat ( 2 ) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah mengaskan bahwa :
A ” Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
B ” Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2 ” Berpedoman pada ketentuan tersebut, setelah dilakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan dan berdasarkan pada berita acara rapat Tim Penilai kinerja Pegawai Negeri Sipil, nomor 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 February 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 February 2023 hal rekomendasi pengisian jabatan inspektur pembantu di lingkungan Pemerintah kota Pekanbaru sebanyak 49 ( empat puluh sembilan ) orang.
3 ” Daftar persetujuan berupa nama, susunan dan kedudukan dalam jabatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru sebagai terlampir.
4 ” Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan PJ Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
5 ” Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah pusat menyampaikan hal ini kepada PJ Walikota Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Menyikapi surat yang disampaikan Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan tersebut, ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pres Indonesia (DPW A– PPI )Riau memberikan tanggapan serius untuk dapat diluruskan sebagai mana mestinya terkait aturan dan peraturan yang berlaku, ucap Berti Sitanggang ( ketua DPW A– PPI Riau )
“Salah satu yang menjadi wacana yang urgen dalam perihal pengajuan yang disampaikan PJ Walikota Pekanbaru sebelumnya terhadap Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau, dinilai menjadi problem yang serius dalam hal pengajuan yang disampaikan PJ Walikota Pekanabaru saat itu” ungkap Berti
Salah satu wacana yang telah merugikan atau diduga melanggar aturan dimana salah satu mantan kepala bidang yang tidak disebutkan namanya, sebelumnya jabatan yang di embannya sebagai Kepala Bidang, pada salah satu Dinas di Pemko Pekanbaru yang saat ini posisi yang bersangkutan sudah diganti Pejabat baru
Yang lebih Ironisnya mantan pejabat yang tidak disebut namanya itu mengatakan, pada pelantikan tersebut beliau masih menjabat bukan berarti lowong, jadi data yang disampaikan PJ Walikota Pekanbaru itu patut kita duga tidak benar atau fiktif, dan merujuk SK menteri tersebut maka pelantikan itu tidak sah atau batal, kiranya PJ Walikota Pekanbaru dapat meluruskan kembali kepososi mereka sebelum berakhirnya masa Jabatan Pj..
Dan beliau juga menambahkan, bukan saya saja yang dinyatakan PJ Walikota Pekanbaru dengan Posisi jabatan lowong, namun jumlah keseluruhan ada kami sekitar 29 orang yang di ajukan sebagai jabatan lowong oleh PJ Walikota Pekanbaru. Ungkapnya
Didampingi Berti Sitanggang yang ikut mendengarkan keluh kesah mantan Kabid itu, terkait laporan status jabatan lowong ( kosong ) 29 orang eselon 3 dan eselon 4 yang di mutasi PJ Walikota Pekanbaru. Dalam penyampaiannya Berti Sitanggang turut memberikan empati kepada Sang mantan Kabid dan 29 pejabat eselon 3 dan 4 yang dimutasi dari posisi jabatan sebelumnya.
” Yang menjadi problem saat ini, apakah dibenarkan PJ Walikota Pekanbaru menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri terkait posisi 29 eselon 3 dan 4 tersebut dalam posisi jabatan Lowong sementara posisi tersebut masih di jabat 29 pejabat eselon 3 dan 4 .
Menurut Berti Sitanggang , ini ada kekeliruan yang disampaikan PJ Walikota Pekanbaru, saat mengajukan permohonan posisi jabatan eselon 3 dan 4 . Menurutnya ini menjadi semacam teka teki berantai yang menjadi prolem dalam hal kebijakan PJ Walikota yang diduga sudah merugikan 29 eselon 3 dan 4 , ucapnya.
Sebelum berita ini dipublikasikan Rabu 8/5/2024 Berti Sitanggang berupaya kordinasi kepada Muflihun ( PJ Walikota Pekanbaru dan Indra Pomi ( Sekdako Pekanbaru ) namun PJ Walikota Pekanbaru dan Sekdako Pekanbaru tidak memberikan resfon yang dikonfirmasi melalui account WA pribadi mereka.
Dalam waktu dekat, Berti Sitanggang dan beberapa eselon 3 dan 4 yang merasa dirugikan akan segera berkordinasi kepada Menteri Dalam Negeri, untuk mencari informasi apakah mereka layak menerima nasib seperti saat ini, tegas Berti Sitanggang
Tim DPW A-PPI Riau