Surabaya, ( Jatim) KOMPAS86. com
Pembangunan gedung Puskesmas Bulak Banteng yang dikerjakan oleh PT.Elang Mitra Regantama menggunakan Tabung Gas LPG 3 kg milik Pertamina.
Yang seharusnya Subsidi di peruntukan untuk rumah tangga (masyarakat kurang mampu), itu sudah di atur dalam Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang Gas tabung 3 kg.
Pada intinya tabung gas tersebut tidak boleh di peruntukan untuk usaha besar apalagi sebuah proyek pemerintahaan, entah di sengaja atau tidak di sengaja itu tetap menyalahi aturan.
Berdasarkan pantauan dilapangan pada Jumat 8/9/23, saat pengerjaan proyek Puskesmas Bulak Banteng Surabaya dengan anggaran miliyaran rupiah dalam pengelasanya menggunakan tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan besi
Saat dikonfirmasi Kontraktor Pelaksana dilapangan lewat Wa/tlp yang bernama Narko tidak menjawab, dan terkesan alergi terhadap wartawan.
Sementara menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Jawa Timur Ahmad Suhud SH saat ditemui Sabtu (9/9) angkat bicara,
bahwa adanya Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas terkait.
Dimana Pengelasan yang menggunakan Tabung 3 Kg Subsidi ini digunakan untuk mengerjakan Proyek Pemkot Surabaya, dan kami akan menindak lanjuti ke Dinas Terkait untuk konfirmasi terkait pengerjaan Proyek Puskesmas Bulak Banteng tersebut.
Didalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Hal ini tentu tidak boleh dilakukan, Ucapnya.
“Sekiranya tidak ada tanggapan dari Dinas terkait, kami akan menindak lanjuti ke Polda Jatim,” ujar Ahcmad Suhud SH.
(BUDI)