Bangka Belitung, Kompas86.com
Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan kasus pemerasan yang melibatkan seorang pria bernama Sudarsono alias Panjul bin Sukirman (37). Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah warung kopi di Jl. Selan, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Jum’at (13/9/2024).
Kasus ini bermula dari laporan korban Helfarado (50), seorang karyawan swasta yang juga bekerja pada perusahaan CV Cintia Putri Pratama.
Ia melaporkan bahwa Sudarsono alias Panjul meminta uang sebesar Rp20 juta dengan ancaman akan mempublikasikan proyek long segmen di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Panjul bersama tim media DwiPa mengancam akan menyebarluaskan informasi tersebut ke media online, GerbangIndo.com.
Modus Operandi Pemerasan
Modus yang digunakan Panjul cukup berani dan jelas memanfaatkan kekuatan media untuk menekan perusahaan terkait.
Dengan ancaman bahwa proyek yang dikerjakan CV Cintia Putri Pratama di Pantai Pasir Padi akan diviralkan, Panjul memaksa perusahaan tersebut untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp20 juta.
Proyek yang dimaksud terletak di Kelurahan Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Panjul mengklaim bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi di lapangan dan berencana mempublikasikan hal tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
Penangkapan Tersangka
Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah pihak kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan Kejari Kota Pangkalpinang menyerahkan Panjul kepada Polresta Pangkalpinang.
Penyerahan dilakukan setelah Panjul menerima uang tunai sebanyak Rp20 juta dari korban di sebuah warung kopi di Jl. Selan.
Barang bukti berupa amplop berwarna coklat yang berisi 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Setelah dilakukan interogasi oleh unit Pidum Polresta Pangkalpinang, Panjul mengakui bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan.
Ia juga membenarkan bahwa ia berniat menyebarluaskan informasi tentang proyek tersebut melalui media GerbangIndo.com.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, gelar perkara akan dilakukan untuk memperjelas kasus ini dan memastikan bahwa semua proses hukum berjalan sesuai aturan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu amplop coklat yang berisi uang tunai Rp20 juta, hasil dari dugaan pemerasan yang dilakukan Panjul terhadap perusahaan korban.
Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan dan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Langkah Selanjutnya
Polresta Pangkalpinang terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat atau pola pemerasan serupa yang pernah dilakukan Panjul sebelumnya.
Dengan ancaman dan penyalahgunaan media sebagai alat pemerasan, pihak kepolisian tidak hanya berupaya menyelesaikan kasus ini tetapi juga ingin memberikan pesan kuat kepada publik bahwa pemerasan dengan modus memanfaatkan media tidak akan dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas.
Tindakan polisi yang cepat dan tepat dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tindakan pemerasan yang memanfaatkan ancaman penyebaran informasi di media, baik online maupun offline. (Nedi/KBO Babel)