Sudah Digambar-gambar, GP Berhasil Diamankan di Kabanjahe Kuasai Sabu 23,19 Gram

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satres Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang pria berinisial GP (23), warga Jl. Flamboyan Raya, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pengamanan tersebut terjadi pada 8 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di salah satu hotel Jl. Jamin Ginting, Gg. Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

Dari tersangka GP berhasil ditemukan plastik klip berwarna merah berisi Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat 23,19 Gram, 1 potongan plastik bening, 1 potongan lakban hitam dan 1 unit HP.

Untuk itu Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang terencana dan didasarkan pada informasi yang akurat dari masyarakat.

“Kami telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan ini, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Kamis (20/06/2024), di Mapolres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga sehingga kami dapat melakukan tindakan tepat sasaran. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Karo,” tambahnya.

“Terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kami juga akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengecek apakah tersangka GP ini merupakan bagian dari jaringan Narkoba wilayah”, tutup Kasat.

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tersangka GP ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan