SPBU No. 14221241 Jl. Jamin Ginting Kabanjahe Diduga Lakukan Pengisian BBM Bersubsidi Dengan Jerigen

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan No.14221241 diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah jerigen (28/02).

BBM yang disubsidi pemerintah itu diduga telah melanggar aturan dengan mengutamakan menjual kepada pengecer dengan wadah jerigen daripada warga yang mengisi menggunakan kendaraan roda dua.

Adapun aturan Pemerintah dengan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Selanjutnya mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.

Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Dengan aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dijelaskan bahwa, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali. Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.

Dari keterangan warga yang berhasil dihimpun dilapangan, pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen sudah sangat biasa dijumpai di SPBU ini ucapnya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan undang – undang migas. Diketahui, pengisian lewat wadah jerigen dengan tegas telah dilarang pemerintah.

Amatan wartawan, siang dan malam SPBU yang berada di Jalan Letjend Jamin Ginting, kec.Kabanjahe,Kab.Karo Sumatera Utara itu puluhan jerigen kerab berjejer dan dilayani petugas SPBU dengan mengisi wadah jerigen.

Warga yang mengisi menggunakan jerigen yang enggan disebut namanya mengatakan membeli minyak pertalite untuk dijual kembali.

” Banyak kok mengisi jerigen kemari, kadang dilangsir menggunakan becak, 15 jerigen atau 20 jerigen pun di isi jika masih ada minyak diladeni. Pakai mobil pick up pun melangsirnya boleh,” ucapnya pada KOMPAS86.com Rabu, (28/02/2024).

Namun ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi jerigen dengan BBM dengan jenis Pertalite.

Adapun dampak yang berbahaya jika pengisian BBM dengan jerigen yaitu, karena kandungan polimer dari wadah plastik bisa rusak dan larut jika bertemu dengan bensin, lama-kelamaan menipis, dan akhirnya bocor. Selain itu, bahan jerigen yang terkikis dapat mengontaminasi bahan bakar dan merusak senyawa kimianya sehingga tidak layak dipakai.

Sebelum dampak dengan akibat fatal terjadi KOMPAS86.com, sudah berusaha mengkonfirmasi Kanit Tipiter Polres Tanah Karo, guna melakukan tindakan yang tegas seperti pembeli yang diduga melanggar UU penjualan BBM bersubsidi. Namun masih belum memberi tanggapan.

Adapun UU yang dimaksud yaitu larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.

Setiap orang yang melakukan yaitu Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Oleh karna hal tersebut, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini, Polisi Republik Indonesia (Polri), sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum.

Mengingat Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan