Rembang – Dalam upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat, Tim PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin oleh Amrianto Samad menggelar kegiatan sosialisasi program PTSL di Balai Desa Ngemplak, Kecamatan Lasem.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga yang antusias mengikuti penjelasan mengenai tata cara, syarat, dan manfaat dari program sertifikasi tanah yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambutannya, Amrianto Samad selaku ketua tim menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya minimal yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
“Program ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi dan legalitas kepemilikan tanah warga,” ujar Amrianto di hadapan peserta sosialisasi.
Selain menyampaikan informasi umum, tim PTSL juga menjelaskan tahapan pelaksanaan yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, serta proses penerbitan sertifikat. Warga juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan kendala yang selama ini mereka hadapi terkait status kepemilikan tanah. Tim PTSL berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan komunikasi aktif dengan masyarakat selama proses berlangsung.
Yuk, beri kepastian hukum tanahmu dengan membuat sertipikat tanah. Jangan sampai tanahmu diakui orang lain ya, Sob!
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#PTSL
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya