SAUMLAKI (TANIMBAR) Kompas86.com__,
Kementrian Perhubungan melalui Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki mengingatkan kepada para pihak pemilik kapal atau pihak lainnya yang akan melakukan kegiatan pengangkatan atau penyingkiran kerangka kapal yang tenggelam di perairan lokasi pelabuhan, harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab dari pemilik kapal jika kapalnya mengalami insiden atau kecelakaan.
“Kegiatan salvage diperlukan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam bahaya di perairan, mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya dan mengangkat atau menyingkirkan rintangan bawah air serta benda lainnya, itu menjadi tanggung jawab pemilik kapal,” demikian disampaikan Kepala UPP Kelas II Saumlaki Rodrieggo Diaz, dalam konferensi persnya bersama media di Saumlaki.
Dilanjutkan, untuk melakukan penyingkiran kapal atau juga pemotongan bangkai kapal harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Sebab menurutnya proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan termasuk persyaratan-persyaratan harus dilalui.
“Selain syarat dan prosedur hukum, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal yakni mengutamakan keselamatan kerja, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut. Jangan karena kepentingan bisnis lalu mengabaikan aturan dan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, aspek keselamatan yang diutamakan oleh Kantor Shabandar Saumlaki ini tidak bisa dikesampingkan. Pasalnya, selama semua syarat dan prosedur telah dipenuhi yang berkaitan baik itu administrasi, tidak pernah dipersulit.
Terkait Kapal ex Tanimbar Bahari, dijelaskan bahwa ada dua hal penting yakni mengenai dokumen Survey dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Survey dari Marine Inspector Type A dari Kantor KSOP Kelas I Ambon.
Sayangnya, kedua hal itu tidak dapat dipenuhi oleh pihak agen maupun pengusaha Besi Tua yang akan melakukan operasi penyingkiran bangkai kapal KM Tanimbar Bahari, bahkan hingga saat ini, pihak Shabandar belum pernah menerima tembusan dokumen tersebut. Kendati pihak ketiga ini telah menunjukan Berita Acara Hasil Survey oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Ambon.
Dalam berita acara yang hanya ditunjukan sepintas kepada pihak Syabandar, menyebutkan tentang kondisi pemeriksaan secara Visual oleh Surveyor BKI, yang menerangkan tentang Keadaan Bangkai/Kerangka Kapal Ex Tanimbar Bahari. Dimana kondisi bangkai kapal tersebut sudah alami Korosi, Keropos di banyak tempat. Artinya, kondisi bangkai kapal ini sudah Tidak Layak.
“Dengan fakta yang tersebut, dibutuhkan Marine Inspector untuk melakukan pengecekan guna lebih memastikan Kelayakan Kerangka Kapal tersebut sebelum nantinya dapat di tarik atau di gandeng oleh TB Penerus atau pihak lain yang dilibatkan dalam penyingkiran bangkai kapal ini,” tegas Diaz.
Selanjutnya untuk ijin lingkungan, telah diberikan guna melakukan Pemotongan Kerangka Kapal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten KKT Tahun 2023. Selain itu juga, telah diberikan Ijin Pemotongan Kapal / Scrub oleh Kepala Kantor UPP Saumlaki Tahun 2023. Dan telah dilakukan Pemotongan pada bangkai Kapal Ex Tanimbar Bahari Tahun 2023 setelah ijin-ijin tersebut di keluarkan.
“Sayangnya, ijin-ijin ini dikeluarkan sebelum bangkai kapal ex Tanimbar Bahari dibeli oleh Pengusaha Besi Tua asal Madura,” tandanya.
Kendati demikian hal itu tidak dilakukannya, karena pengusaha Besi tua ini ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari Bangkai Kapal ex Tanimbar Bahari, mala memilih melanjutkannya di Surabaya. Parahnya lagi, sikap pengusaha ini sengaja menggunakan pihak lain, untuk melakukan penekanan kepada Kantor UPP Saumlaki demi memuluskan rencana tersebut.
#(Mas Agus)#