SK Pemberhentian Anggota BPD Wowonda Dinilai Tabrak Aturan

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com –
Albertina Ratuanak, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wowonda yang diberhentikan melalui SK Camat Tanimbar, Natalis Batmomolin SH dinilai tidak sesuai dengan prosudur yang berlaku bahkan terkesan diskriminatif.

Hal tersebut diungkapakan Albertina kepada awak media di Saumlaki Selasa (20/5/2025) mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa dirinya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, namun justru diberhentikan oleh pihak kecamatan tanpa adanya keputusan resmi dari Bupati.

“Saya dilantik dengan SK Bupati, tapi diberhentikan hanya dengan rekomendasi dari Camat. Seharusnya, proses itu harus melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kesalnya sembari menunjukan SK tersebut kepada awak media ini.

Dirinya mengakui bahwa ada persoalan yang menjadi dasar terkat pemberhentiannya, namun, ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai anggota BPD, terutama terkait gaji enam bulan terakhir, belum juga diselesaikan.

“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Tapi harus melalui jalur yang benar dan hak saya tetap harus diberikan. Sampai sekarang, gaji dari Oktober selama enam bulan belum dibayarkan,” terangnya.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi dan prosedur yang menurutnya tidak sesuai aturan. Albertina berharap agar ke depan, baik pemerintah desa maupun BPD, lebih memperhatikan keabsahan rekomendasi yang diterbitkan agar tidak menabrak aturan yang berlaku

“Kalau ada rekomendasi pemberhentian, harusnya sesuai dengan unsur dan mekanisme yang tepat. Jangan sampai merugikan hak seseorang hanya karena prosedur yang dilewati,” kesalnya.

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan melalui usulan pimpinan BPD kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. Peresmian pemberhentian ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota bukan Camat.

Pemberhentian oleh pihak lain tanpa melalui jalur tersebut dapat dianggap cacat prosedur. Albertina juga menilai, ketidaksesuaian proses inilah yang menyebabkan kerugian terhadap dirinya, baik secara moral maupun administratif.

Untuk itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini serta memastikan bahwa setiap pemberhentian perangkat desa, termasuk anggota BPD, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya.
(mas agus).

Pos terkait