Tebingtinggi(Sumut) Kompas86.Com/01/09/2023
Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan barang terlarang sabu, hal ini dirasakan seorang pria berinisial AR (28) als Peno warga Jalan H. Syech Beringin, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Peno diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dikarenakan terbukti memiliki, dan menguasai barang terlarang di duga sabu saat dipinggiran jalan, Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (26/08/23) sekira Pukul.14.30 Wib.
“AR alias Peno terbukti memilik, dan menguasai barang terlarang di duga sabu sebanyak 4 bungkus seberat 1,32 Gram (Bersih 0,67 Gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok”, Kata Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (01/09/23).
Tidak hanya itu, turut diamankan 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio J BK 4441 NAK, 1 unit handphone android, 1 sendok sabu (Sekop) yang diakuinya adalah benar miliknya.
“Kini AR als Peno beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 11w ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. #Sofyansaragih#