KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__, Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial LOS (31), di Desa Batu Karang, Kec.Payung, Kab. Karo, penangkapan dilakukan pada Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,20 gram, satu ball plastik klip merah, dua pipet runcing, satu timbangan digital warna hitam, serta beberapa barang lainnya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Langkah lanjutan adalah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
LOS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#(Yogi Barus)#