Siharluther : Pembunuh Nizam Akan Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

banner 468x60

 

PONTIANAK (KALBAR) KOMPAS86.COM – Rekonstruksi pembunuhan Ahamd Nizam (6 Th) yang digelar pada hari Senin (09/9/2024) di Jalan Purnama Gang Purnama Agung VII, Pontianak, Kalimantan Barat. Ibu tiri Nizam, IF, yang resmi menjadi tersangka pelaku pembunuhan tersebut melakukan 48 adegan yang menggambarkan kejadian pada 19 hingga 23 Agustus 2024. Terungkap, satu di antara adegan yang dilakukan memperlihatkan ibu tiri sempat membanting tubuh Nizam sebelum meninggal dan memasukkannya ke dalam karung.

 

“Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari Senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Nizam dibiarkan di luar, dalam keadaan hujan deras, anak sekecil itu, dibiarkan tanpa minum, tanpa makan,” ungkap Pengacara ayah kandung Ahmad Nizam, Siharluther Saga.

 

Ditambahkan Siharluther, atas penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap Nizam selama 2 hari tersebut pihaknya akan menuntut tersangka dengan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP.

“Saat ini kan pelaku dijerat dengan pasal 338, tetapi kami berharap Pelaku bisa dijerat dengan pasal 340, tapi kita lihat perkembangannya, kami menghormati penyidik yang bertugas,” tambahnya.

 

Efyus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan