Tebing Tinggi (Sumut)Kompas86.Com/21/09/2023
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi kembali menggelar lanjutan persidangan atas sidang perkara pencemaran nama baik Hardi Mistani alias Acek Minyak atas terdakwa Cipto Halim alias Anto di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Jln. Merdeka No 2 Kota Tebing Tinggi, Rabu (20/9/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tebing Tinggi Cut Carnelia, SH, MM didampingi Hakim Delima Mariaigo Simanjuntak, SH dan Hakim Zephania, SH, MH kali ini beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Awaluddin, SH bersama Davidson Rajagukguk, SH dan Muhammad Danil, SH yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
JPU dalam tanggapannya yang dibacakan Jaksa Dede Stephan Kaparang menolak eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Cipto Halim yang selanjutnya oleh Majelis Hakim menyatakan persidangan dilanjutkan pada dua minggu kedepan untuk agenda sidang berikutnya.
Atas penolakan eksepsinya oleh JPU Dede Stephan Kaparang ini, Penasehat Hukum terdakwa Awaluddin kepada media usai persidangan mengungkapkan rasa kekecewaannya.
” Kalau menurut kita apa yang ditanggapan jaksa tadi saya kira cukup keliru, karena yang disampaikan bahwa UU yang disangkakan terhadap terdakwa 317 KUHPidana itu jelas delik aduan,” sebutnya.
” Artinya kalau delik aduan itu yang ditentukan di pasal 319 dan 316, itulah korban yang merasa dirinya dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, beliaulah yang seharusnya membuat laporan dan pengaduan itu, bukan kepada orang lain yang diberikan kuasa, artinya soal pengacara ini tugasnya mendampingi tetapi bukan terhadap pemberi kuasa membuat laporan, karena kuasa hukum atau penasehat hukumnya bukanlah korban yang termaktub di dalam 317,” terang Awaluddin.
Sebagai Penasihat Hukum terdakwa Cipto Halim, sebut Awaluddin, pihaknya telah berupaya menyampaikan eksepsi sebenarnya.
” Jadi yang Rabu lalu (persidangan sebelumnya) itu kan eksepsi terhadap kita sudah menyampaikan eksepsi dan keberatan terhadap apa yang di dakwakan oleh JPU terhadap pasal 317 itu,” ujarnya.
Menurut Awaluddin, jika merujuk kepada UU LPSK Pasal 10 ayat 1 dan 2 jelas dinyatakan bahwa korban, saksi dan pelapor mendapat perlindungan sebab terdakwa adalah orang yang pertama kali merasa dirugikan akibat tidak dibayarkannya hasil penjualan ubi (ketela) milik terdakwa Cipto Halim oleh pihak Hardi Mistani alias Acek Minyak dan itu dapat dibuktikan dengan adanya bon faktur yang masih dipegang oleh terdakwa.
Atas bon faktur yang belum terbayarkan itu terdakwa melaporkannya ke Polda Sumut dan berdasarkan laporan tersebut justru mendudukkan Cipto Halim alias Anto sebagai terdakwa pencemaran nama baik oleh Hardi Mistani alias Acek Minyak.
” Terdakwa atau klien kami itu adalah korban sebenarnya terdahulu. Karena dia yang pernah melaporkan Hardi Mistani alias Acek Minyak terhadap ubi yang tidak terbayarkan,” ungkapnya.
” Nah, artinya yang disampaikan atau yang dilaporkan ke Polda kemarin itu bukanlah fitnah atau laporan palsu, dia kan perlu buktikan, apa itu? salahsatunya adalah bon yang belum dibayarkan oleh Hardi Mistani alias Acek Minyak. Yaitu bukti bon yang dimasukkan ke pabrik ubi milik Hardi Mistani itu belum dibayarkan, artinya yang dilaporkan sewaktu laporan di Polda itu bukanlah laporan yang palsu,” ucap Awaluddin.
“Jelas bukti bon masih ada, artinya belum dibayarkan, lalu dimana pencemaran nama baiknya?
Sementara pasal delik aduan telah diatur pada pasal 319 dan 316.
Karena itu, keterangan palsu yang dituduhkan oleh penegak hukum kita baik itu Polres Tebing Tinggi maupun kejaksaan terhadap klien kita saya anggap itu keliru dan klien kami jelas dikriminalisasi menurut kami,” pungkasnya.
Keterangan :
(Kiri-kanan) Penasihat Hukum (PH) Davidson Rajagukguk, SH, Awaluddin, SH, terdakwa Cipto Halim alias Anto dan Muhammad Danil, SH berpose usai persidangan, Rabu (20/92023).#Taem#