” Sidang Antara Kurator dan Wakil Buruh PT Kemasan Lestari Tentang Hak Buruh “

banner 468x60

SURABAYA,JATIM KOMPAS86.com

Perdebatan terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya antara kuasa hukum buruh yang diwakili oleh penasehat hukum Muchammad Ainul Hidayat SH dan Andry Wahyuono SH dengan perwakilan perusahaan PT Kemasan Lestari yang di hadiri oleh penasehat hukum Cakra , SH sebagai kurator Rabu 02/08/2023

Persidangan semakin pelik saat antara kurator dan penasehat hukum buruh menyatakan bahwa hak dari buruh itu di bayarkan tidak di angsur / dicicil.
Karena masih ada asetnya yang laku di jual ,” Ujar Ainul panggilannya pengacara muda.

Sidang hari yang dimulai tepat pukul 09.20 wib dan selesai pukul 10.05 wib dengan hasil akhir belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak baik wakil buruh maupun kurator.

Sidang akan di lanjutkan pada waktu yang belum di tentukan , pungkas Ketua Majelis Hakim Suwarno SH.

Dalam persidangan hadir bersama buruh sekitar 10 orang yang ikut di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya

Ketika Awak Media KOMPAS 86 mewawancarai kurator Cakra menyatakan bahwa sebenarnya buruh harus menungguh yang sebagian aset akan di jual, dan nanti akan di bayarkannya,” Ucapnya

Kurator menyatakan bahwa sesuai UU Kepailitan pasal 192 dan193 bahwa sudah di umumkan di media massa selama 7 hari.
Perusahaan PT Kemasan Lestari tersebut beralamat Pabrik Jalan Raya Mastrip No. 9 Waru Gunung. Karang Pilang Surabaya

Agus Darmaji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan