Sesuai PKPU No 2 Tahun 2024, KPUD Karo Umumkan Jadwal Tahapan Pilkada

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Usai pelaksanaan Pemilu 2024, fokus selanjutnya adalah menghadapi tahapan berikutnya yaitu Pilkada Serentak tahun 2024.

Tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota sudah keluar jadwal dan tahapannya. Kata Ahmad Jhon Sikumbang, MH, Seketaris KPUD Karo, dikantornya Kamis, (18/04/2024) pada KOMPAS86.com.

“Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024” ujar Sikumbang.

Lanjutnya, tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahap Persiapan Pilkada 2024 ini memiliki poin seperti.

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024.

2.Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

3.Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024.

4.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024.

5.Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

6.Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024.

7.Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.

8.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.

Sambungnya, untuk Poin Penyelenggaran Pilkada ada juga seperti.

1.Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

2.Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.

3.Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.

4.Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.

5.Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024.

6.Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.

7.Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.

8.Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

9.Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10.Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Jadi itulah pedoman pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah 2024, disamping itu kita juga menunggu arahan dari KPU pusat, tutupnya Anwar.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan