Seorang pemuda pengedar sabu di latina payakumbuh berhasil di ringkus satuan polres

banner 468x60

Tigo Nagari -Payakumbuh| kompas86com. Satuan Narkoba Polres Payakumbuh Tigo Nagari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kediamannya di Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 00.38 WIB.

Tersangka yang diamankan Berinisial RP, 41(T), Seorang warga Padang Sikabu RT 004 RW 003, Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.
Peristiwa kejadian Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram, Serta 7 Paket plastik yang terbungkus klip bening, Kemudian 1 unit HP merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maron dengan nopol BA 2888 MT.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengatakan diduga tersangka(DPO) telah lama dalam pantauan pihaknya. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian melakukan upaya paksa terhadap RP serta mengamankan barang bukti yang di dapat saat penggeledehan.

“Puluhan paket sabu tersebut saat kita dapatkan sudah terbungkus plastik klep bening.Diduga,RP berniat akan mengedarkan puluhan paket sabu tersebut, “ucapannya Kasat.


Kasat Narkoba juga menyampaikan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Payakumbuh guna untuk proses menjalani penyilidikan lebih lanjut.

#£k@ $@PUTR@#

Pos terkait