Semasa Ramlan Barus Menjadi Kepala UPT KPH XV Kabanjahe, Kawasan Hutan Negara Merek Berubah Status Menjadi APL

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Kawasan Hutan negara yang berada di Desa Merek, yang kini selalu menjadi polemik masyarakat. Adapun yang menjadi polemik tersebut yaitu, hutan yang memberi udara dan icon Desa Merek ini berubah akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Kawasan hutan negara yang yang tidak bertuan ini, kini diperebutkan oleh orang- orang yang haus dan tidak takut dengan hukum.

Terkait status hutan tersebut sudah di konfirmasi ke Bagian Tata Usaha UPT KPH XV Kabanjahe Ronny Matondang pada tanggal,13 Maret 2024 yang mengatakan berdasarkan lahan tersebut sudah menjadi areal penggunaan lain sesuai surat dari Kementerian Hutan dan lingkungan hidup yang kami terima,kata Ronny.

Tambahnya adapun nomor surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu S128/KUH/PKH/PLA:/3/2023, yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.

“Diketahui surat tersebut dikeluarkan atas permohonan pria yang bernama Junaidi Ginting, M.Si, yang dikirim langsung ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup”,ujar Ronny.

Sementara di Hari Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 14 : 35 Wib saat di konfirmasi Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Ramlan Barus Melalui Whatsapp nya mengatakan, betul Hutan tersebut sudah berstatus APL,jadi kalau APL tidak ada kewenangan kehutanan.

Dan di singgung kenapa semasa pak Ramlan Barus yang menjabat sebagai Kepala UPT KPH XV Kabanjahe kawasan hutan tersebut berubah status menjadi APL ?

Jawabnya berubah menjadi APL sejak SK Menhut No.44 tahun 2004, labo semasa aku (bukan semasa aku) sampai sekarang.

Sambungnya saat ditanya kembali dengan pertanyaan Masyarakat desa merek mengetahui bawah sanya hutan tersebut hutan negara..
Bahkan sempat ada pelang kehutanan yang berdiri..

Terus bapak bilang bukan kewenangan kehutanan lagi ?
Kepala UPT KPH XV Kabanjahe tidak lagi memberi jawaban.

Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Ramlan Barus dan bagian tata usaha UPT KPH XV Kabanjahe Ronny Matondang memberikan keterangan berbeda yang membuat masyarakat bingung.

Melalui pesan WhatsApp pribadinya Aly Munthe, SH, selaku putra daerah Kec. Merek mengatakan kepada media, saya harap tidak ada permainan dalam kasus ini, sebab terkesan banyak orang yang berkepentingan sendiri, kata Aly.

“Saya rasa apa yang di katakan oleh Kepala UPT KPH XV Kabanjahe, Ramlan Barus dan Rony Matondang bagian tata usaha UPT KPH XV Kabanjahe harus di perjelas kenapa bisa memberi jawaban yang beda, karena ini menyangkut kawasan hutan negara yang sudah di garap oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan hutan tersebut harus jelas siapa kepemilikannya”.

Tambahnya Aly, saya rasa para perambah hutan yang memang ada itu tidak takut dengan Undang-undang yang mengatur tentang perambahan hutan yaitu yang jika saja sipenebang pohon tidak memiliki izin untuk untuk menebang maka berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar” ungkap Aly.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan