Selain Gunakan LPG 3 Kg, Pengerjaan Proyek Puskesmas Bulak Banteng, Abaikan K3. “Seharusnya Kontraktor Tersebut Layak di Baclist Tidak Boleh Ikut Tender Kembali,”

banner 468x60

SURABAYA,JATIM KOMPAS86. COM

Mungkin karena sebagai ‘anak emas’ Walikota Surabaya Eri cahyadi, sehingga Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak bernyali untuk melakukan teguran ataupun sanksi terhadap Kontraktor PT. Elang Mitra Regantama yang mengerjakan proyek Puskesmas Bulak Banteng.

Meskipun dalam pengerjaan proyek
Puskesmas Bulak Banteng masuh
banyak melakukan penyimpangan, Dinas Kesehatan terkesan ‘tutup mata’

Selain pengerjaanya menggunakan LPG subsidi 3 kg, PT. Elang Mitra Regantama yang mengerjakan proyek Puskesmas Bulak Banteng juga mengabaikan ketentuan dan aturan dari K3 (Keselamatan Kerja Karyawan).

Berdasarkan pantauan dilapangan pada Jumat (8/9), seluruh pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri secara benar. Baik itu helm, sepatu, rompi proyek, sabuk pengaman, maupun alat pelindung pernapasan alias masker.

Lalainya pelaksana proyek tidak mempersiapkan  dukungan alat peraga  Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lokasih pembangunan. Serta  membiarkan seluruh  pekerja berpakaian bebas, apa adanya.

pelaksana proyek tersebut, berniat kurang baik dan meremehkan ‘tidak mempersiapkan APD’ (alat persiapan diri )dan APK (alat persiapan kerja) kepada seluruh pekerja. Ada indikasi hak dan kewajiban pekerja tidak di berikan oleh kontraktor, dan terkesan tidak siaga mencegah jatuhnya korban kecelakaan.

pekerja bebas beraktivitas bekerja,tanpa pedulikan keselamatan dan kesehatan diri, meski begitu kontraktor tidak mempunyai rasa prihatin sama sekali, menyaksikan pekerja tanpa sarung tangan dan pelindung mata.

Terkait Hak dan Kewajiban Pekerja Sudah di atur jelas oleh Undang Undang no 1 Pasal 12 Bab 8 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tentunya hal ini menuai tanggapan dari berbagai masyarakat setempat akan SOP pengerjaan proyek yang tidak mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan atau K3.

Seperti yang diatur dalam UU 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja karyawan. Dimana dalam UU tersebut telah mengatur keselamatan karyawan baik di darat, laut, maupun udara.

Menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Jawa Timur Ahmad Suhud SH
saat ditemui pada Senin (11/9) mengatakan, seharusnya kontraktor tersebut layak dibacklist tidak diperbolehkan ikut tender lagi di pemerintahan kota Surabaya, karena abaikan keselamatan kerja karyawan K3, ‘ Tegas Ahmad Suhud SH

Sementara itu saat dikonfirmasi Kadis Kesehatan Pemkot Surabaya Nanik Sukristina lewat wa/telepon pada Selasa (12/9) terkesan ‘membisu’ tidak menjawab sama sekali.

(BUDI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan