GRESIK,JATIM KOMPAS86.Com
Perusahaan PT MULTI PRATAMA WIJAYA yang berlokasi Industri Ngasinan Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga banyak pekerja Asing ilegal Senin 17/03/2024
Pasalnya di perusahaan tersebut menurut salah satu karyawan,kalau ada pemeriksaan orang India lari semua,gak ada yang ke pabrik.takut soalnya parpor mereka liburan ke Indonesia bukan kerja ,” Ungkap salah satu Karyawan yang tidak mau di sebut namanya
Menurutnya pengawasnya saja 4 Orang belum atasannya.yang saya tahu ini nama nama mereka :
Mr Nex pengawas
Mr jaya pengawas
Mr pradep pengawas
Mr bager pengawas
Mr surat Iki menejernya
Mr nages atasannya tapi jarang ke pabrik .
kerja 10 jam digaji 90 ribu rupiah oleh mereka .disini seratusan lebih kalau karyawannya,
Kalau kita ikut orang lokal ( SB ) 8 jam digaji 97 ribu,tapi kalau ikut orang india 10 jam di bayar 90 ribu ,’ Imbuhnya
Sangatlah jauh upah karyawan PT MULTI PRATAMA WIJAYA dari UMK Kabupaten Gresik. pengupahan oleh pengusaha dengan pekerja lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan itu batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil
Namun perlu digaris bahwahi, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil.Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja di perusahaan.
pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Saat di komfirmasi terkait upah di bawah UMK dan banyaknya tenaga Asing PT MULTI PRATAMA WIJAYA Ardian selaku HRD menjawab komfirmasi Wartawan KOMPAS 86 Ardian menjelaskan ” untuk keperluan apa pak jika boleh tau?..atas dasar apa bapak membuat berita?..
kan bapak tidak mendapatkan informasi apapun dari kami?..terkait tenaga asing, sudah resmi terdaftar sesuai regulasi ,’ Tutur Ardian
Lebih lanjut saya tidak pernah membuatkan slip gaji seperti ini ,” Imbuhnya
Dani Asong