Kompas86.com, Banda Aceh – Setelah sehari sebelumnya seorang warga Aceh Timur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan dari Laos, kini satu lagi warga Aceh asal Kabupaten Pidie berhasil dipulangkan dari Kamboja.
Korban berinisial MR (23) asal Kecamatan Padang Tiji tiba di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Selasa (10/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setibanya di bandara, MR disambut dan difasilitasi pemulangan ke Kabupaten Pidie oleh Staf Penghubung anggota DPD RI, Sudirman Haji Uma, S.Sos.
Berdasarkan informasi dari tim Haji Uma yang disampaikan kepada media pada Selasa (11/3/2025), MR diamankan oleh otoritas kepolisian Kamboja pada 21 Februari 2025, lalu diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.
MR berangkat ke Kamboja beberapa bulan lalu melalui perantara seorang agen dan dipekerjakan sebagai scammer. Karena tidak mencapai target penipuan yang dibebankan, ia kerap mengalami penyiksaan, bahkan disetrum dengan arus listrik. Pada November 2024, orang tua korban sempat dimintai uang sebesar Rp 35 juta oleh perusahaan tempat MR bekerja. Namun, karena keterbatasan ekonomi, keluarga tidak mampu membayarnya.
Kasus MR kemudian diketahui oleh anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, pada 8 Januari 2025 melalui surat dari keuchik (kepala desa) asal korban yang meminta bantuan pembebasan dan pemulangan MR. Menindaklanjuti surat tersebut, Haji Uma berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI).
Upaya pencarian dan pembebasan korban sempat mengalami kendala karena korban berpindah-pindah tempat kerja setelah dijual oleh perusahaan tempat pertama bekerja ke tiga perusahaan lain. Akhirnya, MR berhasil ditemukan setelah diamankan oleh kepolisian setempat.
Setelah proses administrasi di KBRI selesai, pemulangan MR sempat terhambat karena biaya tiket pesawat yang mencapai Rp 9 juta. Akhirnya, keluarga hanya mampu menanggung Rp 5,5 juta, sementara sisanya sebesar Rp 3,5 juta ditanggung oleh Haji Uma.
Sudirman Haji Uma menyatakan bahwa praktik TPPO di Aceh semakin meresahkan dan telah memakan banyak korban. Ia berharap pemerintah dan seluruh elemen masyarakat lebih serius dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
“TPPO menjadi masalah serius di Aceh dan harus menjadi perhatian semua pihak. Kerjasama antara pemerintah, Polda Aceh, BP3MI Aceh, Keimigrasian, serta berbagai elemen terkait sangat penting dalam mencegah bertambahnya korban serta menindak agen-agen ilegal yang terus mengirim warga Aceh ke luar negeri,” ujar Haji Uma.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum maksimal terhadap agen ilegal yang membujuk dan mengirim warga Aceh ke Kamboja, Myanmar, Laos, serta Filipina. Kolaborasi yang lebih erat antara Polda Aceh, BP3MI, pihak imigrasi, dan instansi terkait lainnya diperlukan untuk menekan angka TPPO di Aceh.(Hendra)
Satu Lagi Warga Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja
