Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di Siulak Mukai, 35 Paket Diamankan

banner 468x60

Kerinci, Kompas86.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, berhasil diamankan pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menanggapi informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Setelah memastikan lokasi dan keberadaan pelaku, tim kami langsung bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, kami menemukan 35 paket kecil sabu siap edar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

35 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram

1 kotak plastik berisi sabu

1 bong (alat hisap sabu)

1 korek api gas

Dalam pemeriksaan awal, EN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan”, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang berinisial B.

“Pelaku kemudian membagi sabu itu ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pengguna. Ini adalah modus umum yang digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi dari aparat,” tambah IPTU Yandra.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ( Deni )

Pos terkait