Tebingtinggi(Sumut) Kompas86.Com./09/06/2023
Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai kekerasan yang terjadi di Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Selasa (06/06/23) sekira Pukul.16.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.Ik, M.K.P saat memimpin Konfrensi Pers bersama Waka Polres Kompol A Robert Sembiring, S.H, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H, dan Kasi Humas AKP Agus Arianto di Mako Polres Tebing Tinggi, Jumat (09/06/23) Pukul.10.30 Wib.
Disebutkan, pelaku pembunuhan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Arifin Ahmad Kel.Pelintung, Kec.Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang Kawasan Industri Dumai (KID), Rabu (07/06/23) sekira Pukul.03.30 Wib.
Pelaku M Riski Pratama (19) warga Jalan Taman Bahagia, Kota Tebingtinggi menghabisi nyawa korban seorang IRT, Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar Kec.Tebingtinggi, Kab.Serdang Bedagai, dan membawa kabur sepeda motor korban.
Pembunuhan dengan cara mencekik leher korban, dilakukan pelaku berawal dari postingan pelaku di FB yang membutuhkan seorang penjaga anak. Korban merasa tertarik dan mendatangi rumah korban di Jalan Taman Bahagia, Kita Tebing Tinggi
Pada 22 Mei 2023 pagi, korban datang ke rumah pelaku dengan mengendarai Honda Vario dan hanya pelaku sendiri di rumah. Tidak berapa lama warga datang menggerebek rumah pelaku dan menyuruh korban pergi.
Selanjutnya, pelaku kembali menemui korban di Jalan Taman Bahagia dimana korban saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya. Dari situ pelaku mengajak korban jalan – jalan ke Kota Siantar, Sumatera Utara menggunakan sepeda motor korban dan pada pukul 13.00 WIB kembali ke Kota Tebingtinggi, Papar Andreas.
Lanjutnya, saat sampai di Kota Tebingtinggi, pelaku membawa korban berkeliling kota dan berhenti di Dusun I Desa Kuta Baru Kec.Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai dengan alasan mengambil buah Manggis, pada saat itulah korban dihabisi.
Setelah korban lemas, pelaku membuat posisi korban duduk lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban sebanyak Dua putaran.
Tidak sampai disitu, pelakupun mengambil tasku korban yang di dalamnya berisikan 1 unit HP Vivo dan 1 kunci sepeda Motor dan berlalu menggunakan sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian kelam 22 Mei tersebut, pelaku menjual sepeda motor korban ke daerah Belawan seharga Rp 2 juta rupiah dan Jumat 02 Juni 2023 pelaku kabur ke Dumai Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat suami korban DIcky Suhendra (27) yang mendengar ada penemuan mayat mendatangi lokasi dan benar mayat tersebut adalah istrinya dan diperkuat dengan pakaian dan barang barang korban yang ditemukan di TKP.
Dicky Suhendra juga menyebutkan jika istrinya (korban-red) sudah 16 hari tidak pulang.
Dalam waktu singkat setelah penemuan mayat korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K, langsung melakukan lidik dan penyelidikan sehingga diketahui pelakunya berada di Dumai.
Tanpa kesulitan, pelaku berhasil diamankan dari Dumai dan dibawa ke Kota Tebingtinggi, namun saat mencari barang bukti lain di TKP pembunuhan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan ‘menghadiahi’ timah panas di kakinya, Ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 subs 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Kurungan, Tutur Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas L.J Tampubolon, S.Ik, M.K.P mengakhiri. #Sofyansaragih#