Tebing Tinggi(Sumut) Kompas86.Com./17/06/2023
Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap diduga kasus penggelapan Sepeda Motor (Septor) yang terjadi di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada Jumat (02/06/23) sekira Pukul.08.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H siang ini mengatakan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus diduga pelaku LS (36) als Lasbe.
Lasbe diringkus dari tempat dirinya menggelapkan Septor yakni di Hotel Bulu Pagar tepatnya di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Indra Pura pada Kamis (15/06/23) sekira Pukul.21.00 Wib.
Modus yang digunakan warga Jalan Ahmad Bilal, Kota Tebing Tinggi ini dengan meminjam Septor milik korban usai mengantar korban ke tempat kerjanya.
Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian penggelapan Septor dengan nilai Rp.23.000.000,- (Dua puluh tiga juta rupiah), Paparnya.
Kini Lasbe telah diamankan, dan terancam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 4 (Empat) Tahun, Pungkas AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H. #Sofyansaragih#