Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Aza, Barbut Sabu 89,37 Sabu

banner 468x60

Tebingtinggi(Sumut) Kompas86.Com./10/08/2023

Terbukti miliki dan kuasai barang terlarang di duga sabu, Pria pengangguran berinisial MAN (33) diamankan Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi di Perkebuna Sawit Jalan Ketumbar, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (03/08/23) sekira Pukul.10.00 Wib.

Aza, demikian panggilan warga Jalan Waringin, Kita Tebing Tinggi ini diamankan beserta barang bukti diduga sabu seberat 89,37 Gram (Bersih 87,68 Gram).

“Aza pasrah saat dilakukan penangkapan dilokasi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (10/08/23).

“Dari hasil penangkapan, turut diamankan, 1 (Satu) bungkus kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna, dan 1 (Satu) Unit handphone android”, Sambung Agus.

Dijelaskannya, saat dilakukan interogasi singkat, Aza mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

“Kini Aza Dan seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Paparnya mengakhiri. (#Sofyansaragih#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan