Tebingtinggi(Sumut) Kompas86.Com./08/06/2023
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing berhasil mengamankan seorang Pria pengangguran berinisial AMW pelaku Tindak pidana narkotika dari samping salah satu rumah di Jl.Gunung Bakti, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (06/06/23) sekira Pukul.18.30 Wib.
Pria pengangguran warga Jl.Gunung Simeru, Kota Tebing Tinggi tersebut diamankan beserta barang bukti diduga sabu seberat 2.09 Gram (Bersih 1.51 Gram) yang disimpan dalam kotak rokok.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H siang ini Kamis (08/06/23) menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku Tindak pidana tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
“AMW dengan penuh keyakinan mengatakan bahwa barang bukti 2 (Dua) bungkus diduga sabu adalah benar miliknya”, terangnya.
Lanjut Panjaitan, dari penangkapan tersebut juga ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisikan beberapa plastik transparan kecil kosong, Uang Tunai sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) buah sendok sabu (Sekop-red) tak jauh darinya.
“Kini AMW beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. #Sofyansaragih#