Sat Narkoba Polres Toba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu

banner 468x60

 

Balige Toba(Sumut) Kompas86. Com, Sabtu(15/07/2023

Kapolres Toba Akbp Taufik Hidayat Thayeb,SH.,SIK melakukan Jumpa pers kembali terkait 3 oknum Penyalahgunaan Narkoba DP(28) AB(34) dan SS(32) yang ditangkap Rabu 12 Juli 2023 disalah satu rumah kelurahan Parparean III Porsea kabupaten toba. Atas Penangkapan oleh Kesatuan Narkotika dan Obat-obat terlarang(Satnarkoba) tersebut, tentunya menambah satu daftar lagi dibuku Kasus Narkoba tahun 2023 polres toba. (Sabtu 15 Juli 2023)

Akbp Taufik Hidayat mengatakan, Penangkapan kepada Tiga Penyalahgunaan Narkoba ini terdiri Dua warga sipil DP dan SS sedangkan satu Oknum polisi AB. Ini awalnya dari informasi masyarakat dan pihak satnarkoba yang dipimpin Akp Yugun terjun langsung ke Tempat kejadian perkara(TKP). Dari hasil TKP Barang bukti yang ditemukan dan ditahan dari DP 18 paket plastik clip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah botol plastik warna putih merk happydant, 1 buah hp merk invinix warna hitam, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.

Sedangkan dari AB dan SS ditemukan 1 buah bong dari botol air mineral terhubung dengan sedotan dan kaca pirex, berisi Gumpalan diduga jenis Narkotika Sabu-sabu. Satu buah plastik clip kecil Bekas pakai, satu buah mancis warna merah, sebut Taufik

Terakhir Untuk Pasal yang akan dikenakan 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009(menjual,membeli narkotika golongan 1). Untuk ancaman pidana Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 (memiliki,menyimpan,menguasai/menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman). Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Taufik Hidayat menekankan, Kami akan Tindak Tegas apabila ada personil polres maupun ditingkat Polsek wilayah hukum polres Toba. Saya tetap konsisten untuk katakan, Jangan bermain-main Narkoba! kepada personil apalagi, Jangan sampai terlibat, Ucap Taufik!

Informasi dari Kasatnarkoba Akp Yugun BM Sibagaring, Akp Basri lubis didampingi Kabag Ops Jhony Siregar dan Bungaran Samosir menambahkan, Untuk Laporan Polisinya :LP/A/13/VII/2023/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 12 Juli 2023. Tindak Pidana Narkotika, waktu kejadian hari Rabu 12 Juli 2023 sekitar Pukul 14.30 wib. Tkp didalam rumah kelurahan Parparean III kecamatan Porsea Toba.#

Jurnalis Josua napitupulu
Editor Sofyan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan