Safety Diabaikan! Proyek Swakelola Miliaran Di SMPN 2 kecamatan  Muko Muko bathin Vll   Diduga Tidak Terapkan Standar Keselamatan Pekerja K3

Oplus_0
banner 468x60

BUNGO Jambi kompas86com
Proyek revitalisasi pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan gedung laboratorium komputer (TIK), di SMPN 2 kecamatan Muko Muko bathin Vll kabupaten Bungo yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.243.290.000, diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Diketahui, pekerjaan proyek tersebut sudah berjalan lebih dari sepuluh hari. Namun sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas terlihat tanpa mengenakan  Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi dan pantauan bersama dengan rekan awak media, selasa (9/9/2025). para pekerja tidak dilengkapi (safety), hal tersebut bukan hanya melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memperlihatkan potensi kelalaian fatal yang dapat mengancam nyawa para pekerja

Proyek yang akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut, dengan melihat kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksana UPT SMPN selaku swakelola terhadap keselamatan kerja.

Dilokasi proyek para pekerja yang diminta keterangan yang tak mau di sebut namanya  mengungkapkan ” Dari awal pekerjaan hingga saat ini sudah berjalan selama sepuluh hari, kami sama sekali tidak dilengkapi dengan APD demi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).”ungkap para pekerja

“Sekretaris panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP),  yang dimintai keterangan mengatakan, terkait para pekerja yang tidak dilengkapi dengan APD/K3 saat bekerja tentunya itu sangat membahayakan dan itu sama sekali tidak dibenarkan. Namun kami sebagai panitia pembangunan satuan pendidikan berharap agar kepala sekolah selaku penanggungjawab bisa mempersiapkan dan melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) demi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.” pungkasnya

Terpisah team kepada media,selasa (9/9/2025) menjelaskan, adanya indikasi pelanggaran K3 ini semestinya menjadi perhatian serius pihak pengawas proyek maupun instansi teknis terkait.

Kondisi di lapangan menunjukkan para pekerja yang tidak dilengkapi dengan  alat pelindung diri (APD), sementara dalam proyek swakelola telah dianggarkan untuk kelengkapan dari keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena APD dirancang untuk menghindari adanya risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan dalam proyek pembangunan,”

Dalam hal ini UPT SMPN kelalaian  selaku pihak pelaksana swakelola proyek diduga melanggar peraturan menteri tenaga kerja dan trasmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung diri. Dalam UU tersebut disebutkan wajib untuk menyediakan Alat Pelindung Diri .(pungkasnya)

(TR)

Pos terkait