KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satres Narkoba Polres Tanah Karo amankan pria yang diduga kuat pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, yang berinisial MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah mobil yang berada ditepi Jl. Jamin Ginting, Kec. Berastagi, Kab. Karo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry Tobing, menjelaskan penangkapan ini, bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.
“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa (14/05) kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil”, kata Kasat Narkoba, Jumat (21/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Saat melakukan penggeledahan, personel mendapatkan barang bukti narkotika di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.
AKP Henry Tobing, melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujarnya.
Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
#(Yogi Barus)#